ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik. Bagi seorang muslim, kemerdekaan juga berarti bebas dari rasa khawatir, bebas dari keraguan, serta bebas memilih dan menggunakan produk yang sesuai dengan keyakinan.
Halal karena itu bukan sekadar label pada kemasan. Di baliknya ada hak konsumen muslim yang perlu dijaga bersama. Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 semakin menegaskan kehadiran negara dalam memberikan jaminan tersebut.
Berikut lima hak kemerdekaan dalam halal yang tidak boleh direbut.
1. Hak Memilih Produk Sesuai Keyakinan
Setiap muslim memiliki hak untuk memilih produk yang halal sesuai dengan keyakinannya. Logo halal pada kemasan memberikan kepastian sehingga konsumen dapat berbelanja dan menggunakan produk tanpa dihantui keraguan.
Bagi konsumen, kepastian itu sederhana tetapi bermakna: dapat menikmati sebuah produk dengan hati yang lebih tenang karena mengetahui status kehalalannya.
2. Hak Terbebas dari Keraguan
Kemerdekaan dalam halal juga berarti bebas dari rasa waswas. Konsumen tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak asal bahan, proses produksi, maupun kemungkinan kontaminasi sebuah produk.
Karena itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan. Proses pemeriksaan yang meliputi dokumen, bahan, rantai pasok, fasilitas produksi hingga pengujian laboratorium menjadi bagian dari upaya memastikan klaim halal dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hak Mendapat Produk yang Halal, Aman, dan Berkualitas
Halal tidak berdiri sendiri. Konsumen juga berhak mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.
Di sinilah sertifikat halal bukan sekadar tinta di atas kertas. Ada komitmen pelaku usaha untuk menjaga bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa komitmen implementasi SJPH harus dijaga bersama, mulai dari pelaku usaha, regulator hingga konsumen yang turut berperan dalam pengawasan.
4. Hak Mendapat Jaminan dan Perlindungan
Sejak berdiri pada 1989, LPPOM telah menjadi bagian dari ekosistem pemeriksaan halal. Lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara telah ditangani melalui proses pemeriksaan yang mencakup penelusuran dokumen, rantai pasok, fasilitas produksi hingga pengujian laboratorium.
Kerja tersebut menunjukkan bahwa di balik sebuah logo halal terdapat mata rantai panjang yang melibatkan pelaku usaha, auditor, lembaga pemeriksa halal, regulator dan konsumen.
Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Konsistensi penerapan standar halal harus terus dijaga.
5. Hak Menjalani Hidup Sesuai Prinsip yang Diyakini
Pada akhirnya, halal merupakan bagian dari kebebasan menjalankan keyakinan. Konsumen muslim berhak menjalani kesehariannya dengan pilihan produk yang sesuai dengan prinsip agama.
Karena itu, pesan Muti bahwa “konsistensi halal harus dijaga setiap saat” menjadi penting. Sertifikat bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab untuk mempertahankan kehalalan produk.
Kemerdekaan dalam halal lahir dari sinergi. Pelaku usaha memastikan bahan dan prosesnya, lembaga pemeriksa melakukan pemeriksaan secara profesional, regulator menjaga aturan dan pengawasan, sementara konsumen turut menjadi bagian dari pengawasan.
Sebab, halal adalah hak kemerdekaan yang tak boleh direbut—bukan oleh kelalaian, bukan oleh ketidakjujuran, dan bukan oleh lemahnya pengawasan. Setiap konsumen berhak memilih tanpa ragu, menikmati tanpa khawatir, dan menjalani hidup sesuai keyakinannya.
