-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WHO 2026, 7 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T04:48:10Z


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan baru dan mencakup semakin banyak kelompok produk. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi jaminan produk halal berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Sertifikasi halal tidak lagi hanya identik dengan makanan dan minuman. Berbagai produk yang digunakan, dikonsumsi, hingga dimanfaatkan masyarakat juga masuk dalam ekosistem jaminan produk halal.


Lantas, produk apa saja yang wajib bersertifikat halal?


1. Produk makanan dan minuman


Makanan dan minuman menjadi kelompok produk yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Cakupannya meliputi makanan olahan, makanan siap saji, hingga berbagai jenis minuman yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia.


Bagi pelaku usaha, terutama UMK, kewajiban ini menjadi pengingat penting untuk memastikan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian produk memenuhi ketentuan halal.


2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan


Kehalalan daging tidak hanya ditentukan setelah hewan menjadi produk konsumsi. Proses penyembelihan menjadi bagian penting dalam menentukan status halal.


Karena itu, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk kelompok yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Prosesnya harus dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan jaminan produk halal.


3. Kosmetik


Kosmetik juga masuk dalam kelompok produk yang wajib bersertifikat halal pada tahapan Wajib Halal Oktober 2026.


Mulai dari bahan yang digunakan hingga proses produksinya perlu diperhatikan. Hal ini penting karena kosmetik tidak hanya berkaitan dengan apa yang dikonsumsi, tetapi juga produk yang digunakan dan diaplikasikan pada tubuh.


4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik


Kewajiban halal juga mencakup produk kimiawi dan produk rekayasa genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kelompok ini menunjukkan bahwa jaminan produk halal memiliki cakupan yang luas. Penelusuran bahan dan proses produksi menjadi bagian penting untuk memastikan produk memenuhi persyaratan halal.


5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan


Produk yang berkaitan dengan kesehatan juga menjadi bagian dari tahapan kewajiban sertifikasi halal, khususnya obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah.


Pelaku usaha perlu memperhatikan asal bahan, formulasi, proses produksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan jaminan kehalalan produk.


6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong


Halal tidak berhenti pada produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong menjadi bagian penting dalam rantai produksi.


Sebab, produk yang terlihat halal secara fisik belum tentu memenuhi seluruh persyaratan apabila bahan dan proses produksinya tidak terjamin. Karena itu, penelusuran bahan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem halal.


7. Barang gunaan


Kelompok terakhir adalah barang gunaan, yang cakupannya cukup luas. Di antaranya meliputi sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A sesuai ketentuan.


Dengan demikian, masyarakat akan semakin sering bersentuhan dengan konsep halal, bukan hanya ketika memilih makanan dan minuman, tetapi juga ketika menggunakan berbagai barang dalam kehidupan sehari-hari.


Jangan Tunggu 18 Oktober 2026


Wajib Halal Oktober 2026 bukan semata-mata persoalan memenuhi kewajiban regulasi. Bagi dunia usaha, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi membangun epercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.


Karena itu, pelaku usaha perlu mulai memeriksa produk, bahan baku, proses produksi, fasilitas, serta dokumen yang diperlukan. Jangan sampai persiapan baru dilakukan ketika batas waktu sudah semakin dekat.


Pada akhirnya, halal bukan sekadar label di kemasan. Halal adalah jaminan proses, kepercayaan konsumen, sekaligus peluang untuk membangun ekosistem usaha yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

×
Berita Terbaru Update