-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yuk Kenali Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal yang Disetujui 1.617 Formasi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T10:45:56Z



ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Usulan Kementerian Agama terkait 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi Wajib Halal Oktober 2026.


Formasi yang disetujui terdiri atas 897 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 Ahli Muda, dan 282 Ahli Madya. Kehadiran jabatan fungsional ini akan mendukung pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.


Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menjelaskan, Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang bertugas memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan pengawasan, pejabat fungsional tersebut juga berperan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.


"Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan). Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik," ujar Fuad di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Fuad mengatakan, pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setelah proses sertifikasi berjalan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal terus terjaga.


Menurutnya, keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah. Hal ini penting mengingat jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas.


Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pejabat fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal harus memiliki kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.


"Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal. Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk Indonesia akan dapat dicapai," kata Fuad.


Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas para pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama BPJPH, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan pengawasan berlangsung efektif, efisien, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.


Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Menurutnya, produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. 




-

×
Berita Terbaru Update