Dorong Sertifikasi Halal, LPPOM Ingatkan Peran Penggilingan Daging bagi Pedagang Bakso
×

Iklan

buku

Iklan

buku

Dorong Sertifikasi Halal, LPPOM Ingatkan Peran Penggilingan Daging bagi Pedagang Bakso

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-05-07T00:30:00Z
buku





ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Penggilingan daging menjadi salah satu titik krusial dalam penentuan kehalalan produk bakso. Menyadari hal ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengimbau para pemilik jasa penggilingan daging untuk segera mengurus sertifikat halal BPJPH, guna mempermudah proses sertifikasi bagi para pedagang bakso.


Sertifikasi halal tak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga melibatkan seluruh proses dan fasilitas yang digunakan. Dalam konteks ini, jasa penggilingan daging—yang kerap digunakan pedagang bakso—perlu mendapat perhatian khusus.


“Kalau pedagang bakso menggiling adonannya di tempat yang belum bersertifikat halal, ada peluang penggunaan bahan tambahan yang belum jelas kehalalannya. Meski banyak yang halal, kita tidak tahu apakah pencatatan pembelian dan stok mereka dilakukan dengan baik,” jelas Dr. Ir. Sugiarto, M.Si., Auditor Senior LPPOM, dikutip dari Halal MUI, Rabu (7/5/2025).


Menurut Sugiarto, kebersihan alat dan area penggilingan menjadi aspek penting. Jika alat digunakan bergantian untuk daging halal dan non-halal seperti babi atau celeng, maka alat tersebut terpapar najis berat dan tidak bisa digunakan kembali tanpa proses penyucian khusus. “Harus ada komitmen dari pengusaha untuk memastikan hanya daging halal yang digiling, dengan pencatatan yang baik agar mudah ditelusuri,” tambahnya.


Perbedaan perlakuan terhadap jenis najis. Untuk najis sedang, alat cukup dicuci dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa. Namun, untuk najis berat seperti dari daging babi, diperlukan pemisahan fasilitas secara permanen.


Kontaminasi juga bisa datang dari lingkungan sekitar penggilingan, khususnya di area pasar. “Lalat yang hinggap di tempat najis bisa mencemari peralatan atau daging. Bila ini terjadi, adonan bakso menjadi mutannajis dan haram dikonsumsi,” tegasnya.


Agar proses sertifikasi berjalan lancar, pelaku usaha penggilingan perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti daftar pembelian bahan dan catatan proses produksi. Hal ini menjadi syarat dalam pengajuan sertifikat halal ke BPJPH.


Sugiarto menambahkan bahwa dengan diterapkannya kebijakan sertifikat halal seumur hidup, audit hanya dilakukan satu kali. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menjaga konsistensi proses dan dokumentasi sebagai bentuk tanggung jawab. “Setelah audit, auditor tidak akan terus memantau perubahan bahan atau proses. Maka, pelaku usaha harus bisa membuktikan kehalalan usahanya secara mandiri,” jelasnya.


Lebih dari sekadar kewajiban, sertifikat halal pada jasa penggilingan daging juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedagang bakso yang menggunakan fasilitas bersertifikat halal dapat lebih mudah dalam memperoleh sertifikasi halal produk mereka.


“Dengan komitmen terhadap kehalalan, pedagang bisa menghadirkan produk yang tidak hanya lezat, tetapi juga sesuai syariat,” tutup Sugiarto.


Melalui edukasi dan pendampingan, LPPOM terus mendorong pelaku usaha jasa penggilingan untuk aktif melakukan sertifikasi halal. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan standar kehalalan produk makanan, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan bagi masyarakat.


LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dengan praktis mendalami alur dan proses sertifikasi halal mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.     


Selain itu, untuk menguji kehalalan daging, bakso, maupun kontaminasi penggilingan dengan cepat dan mudah, LPPOM juga telah menyediakan layanan memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat dengan mudah diakses pada website https://e-halallab.com/.