ZONALAL.ID BANJARMASIN -- Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Setelah berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kini pelaku usaha wajib melanjutkan satu langkah penting: mencantumkan label halal resmi pada produk mereka, Hj. Norma, S. Kom, S. Sos.I (Penyuluh Agama KUA Banjarmasin Barat P3H UIN Antasari) menyampaikan saat acara Ruang UMKM di Pro 4 RRI Banjarmasin.
"Namun, jangan sampai salah langkah. Masih banyak pelaku usaha yang menempelkan logo halal sembarangan hasil unduhan dari internet.Tindakan ini tidak hanya keliru, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku," ucapnya dikutip dari laman RRI, Jumat (16/5/2025)
Label halal resmi bukan sekadar simbol, tapi bentuk jaminan kehalalan yang telah melewati proses verifikasi ketat dan dapat dipindai melalui barcode untuk mengecek keasliannya.
Untuk mendapatkan label halal resmi, pelaku usaha cukup mengakses situs resmi ptsp.halal.go.id menggunakan akun Sihalal mereka. Dari sana, mereka dapat mengunduh tiga jenis label: Label Halal Utama, Label Halal Sekunder, dan Label Halal beserta QR Code. Label ini kemudian dapat dicetak dan ditempelkan di kemasan produk sesuai ketentuan.
Mengapa label halal ini penting?
- Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
- Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pasar muslim.
- Menjadi nilai tambah dalam persaingan bisnis.
- Memenuhi kewajiban hukum sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Norma mengatakan, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), email aktif, dan tentunya produk olahan. Setelah itu, pendamping halal akan melakukan survei lapangan, dokumentasi, hingga pengajuan ke BPJPH. Setelah sertifikat keluar, label halal bisa segera didapat dan digunakan.
"Dengan prosedur yang makin mudah, kini tidak ada alasan lagi untuk mencantumkan label halal asal-asalan. Mari lindungi konsumen dan tingkatkan kredibilitas usaha Anda dengan mengikuti prosedur halal yang resmi dan sah," pungkasnya.