Perkuat Rantai Pasok Halal, LPPOM Soroti Penggilingan Daging sebagai Titik Kritis
×

Iklan

buku

Iklan

buku

Perkuat Rantai Pasok Halal, LPPOM Soroti Penggilingan Daging sebagai Titik Kritis

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-05-13T00:30:00Z
buku




ZONAHALAL.ID JAKARTA  – Dalam upaya memperkuat rantai pasok halal nasional, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar talkshow bertajuk “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” yang berlangsung di Hotel Gren Alia, Jakarta, ini menjadi bagian dari rangkaian Festival Syawal 1446 H.


Talkshow ini menjadi panggung strategis untuk menyuarakan pentingnya jaminan kehalalan sejak titik awal produksi pangan—yakni penggilingan daging—yang kerap kali terabaikan, padahal menyimpan potensi risiko besar terhadap kehalalan produk akhir.


Penguatan dari Hulu: Tanggung Jawab Moral dan Legal


Sebagai pembuka, Ety Syartika, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, menegaskan pentingnya memperkuat fondasi industri halal dari sisi hulu.


“Pertumbuhan industri halal global yang pesat membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia. Karena itu, penguatan aspek kehalalan sejak hulu, termasuk pada titik kritis seperti penggilingan daging, adalah tanggung jawab moral dan legal bagi pelaku industri,” ujar Ety, dikutip dari Halal MUI, Selasa (13/5/2025).


Ia menambahkan bahwa penggilingan daging merupakan titik awal transformasi bahan baku menjadi produk olahan, sehingga berbagai faktor—seperti peralatan, kebersihan, alur proses, dan kompetensi personel—sangat berpengaruh terhadap status halal produk akhir.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, telah mengambil langkah konkret, seperti inventarisasi dan pemetaan unit penggilingan daging, fasilitasi pelatihan halal bagi pelaku usaha, serta membangun sinergi lintas sektor dengan LPPOM, MUI, BPJPH, dan Dinas Ketahanan Pangan.


Daging Giling: Titik Kritis dalam Rantai Kehalalan


Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menyampaikan bahwa titik rawan utama dalam penggilingan daging adalah ketidaktahuan terhadap status halal bahan baku yang dibawa oleh pelanggan.


“Sering kali daging yang dibawa oleh pelanggan tidak diketahui status halalnya. Oleh karena itu, pengelola penggilingan harus memiliki prosedur yang ketat, termasuk penggunaan fasilitas yang halal dedicated, hanya untuk daging halal,” jelasnya.


Muslich juga menekankan pentingnya memastikan daging berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal dan mewaspadai bahan tambahan seperti penyedap atau *flavouring* yang belum jelas asal-usulnya.


“Bahan tambahan bisa berasal dari hewan, tumbuhan, atau bahan sintetis yang belum tentu halal dan suci. Karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan dalam seluruh proses produksi,” tambahnya.


Realita UMK: Tantangan Sertifikasi di Lapangan


Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman, memaparkan tantangan besar yang dihadapi pelaku usaha kecil menengah (UMK) dalam sertifikasi halal.


“Hanya 1,5% pedagang bakso yang telah memiliki sertifikat halal, padahal mereka menyerap sekitar 70% daging yang beredar di pasar nasional. Daging giling sebagai bahan utama pembuatan bakso harus dipastikan kehalalannya sejak proses awal,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing UMK.


“Mesin penggiling yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menjadi sumber kontaminasi silang. APMISO siap berkontribusi, termasuk dengan memberikan pelatihan dan memfasilitasi penggilingan halal bagi pelaku UMK dan ibu rumah tangga,” pungkasnya.


Perspektif Fatwa: Kehalalan Harus Menyeluruh


Menutup talkshow, KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa kehalalan tidak hanya ditentukan oleh bahan, tetapi juga alat, proses, dan keseluruhan tahapan produksi.


“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009, proses penyembelihan hingga distribusi harus sesuai syariat Islam. Alat yang terkontaminasi najis atau daging haram harus melalui proses pensucian syar’i (tathhir syar’i) sebelum digunakan kembali,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa bahan penolong seperti penyedap dan bumbu lainnya juga harus dipastikan kehalalan dan kesuciannya. “Kehalalan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dan harus dijaga secara utuh dari hulu hingga hilir,” tandasnya.