ZONAHALAL.ID BOGOR -- Mendapatkan sertifikasi halal dalam bisnis kuliner bukan perkara mudah. Diperlukan komitmen kuat dari pemilik usaha hingga seluruh jajaran karyawan. Inilah yang dialami Sevenpine Kitchen, sebuah restoran dan kafe yang berlokasi di Jalan Jagakarsa, Tamansari, Bogor Selatan.
Dikenal sebagai kawasan wisata alam yang sejuk dan asri, Tamansari memiliki banyak kafe dan restoran bernuansa alam. Namun, di antara banyaknya tempat makan tersebut, Sevenpine Kitchen menjadi satu-satunya resto yang telah mengantongi sertifikat halal.
Fitri Fuzawati, Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) Sevenpine Kitchen, menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal dimulai sejak 16 Januari 2024. Setelah melalui berbagai tahapan, sertifikat halal resmi diterbitkan pada 14 Maret 2024.
Tekad untuk mengurus sertifikat halal muncul dari banyaknya pertanyaan pelanggan terkait kehalalan makanan dan minuman yang disajikan. Menanggapi hal itu, R. Ridwan Iskandar—pemilik Sevenpine yang juga seorang muslim taat—merasa terdorong untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal, demi kenyamanan pelanggan, khususnya umat Muslim.
“Selain itu, kami ingin meningkatkan kepercayaan customer dan menambah value Sevenpine Kitchen, karena di area Tamansari belum banyak kafe berkonsep alam yang bersertifikat halal,” ujar Fitri, dikutip dari laman Halal MUI, Senin (26/5/2025).
Diakui Fitri, awalnya sempat ada kekhawatiran bahwa proses sertifikasi akan rumit, memakan waktu, dan biaya besar. Kekhawatiran tersebut muncul dari informasi bahwa banyak kafe atau resto yang mengurungkan niat karena proses sertifikasi dianggap kompleks.
Ternyata, kekhawatiran itu tidak sepenuhnya salah. Prosesnya memang menantang, terutama dalam mempersiapkan tim dan pemasok bahan baku. Tantangan utama adalah membiasakan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam operasional sehari-hari.
“Karyawan juga harus menerapkan SOP baru terkait halal,” ujar Fitri. Tantangan lainnya adalah mencari pemasok bahan baku kritis seperti daging dan produk berbasis dairy yang sesuai standar halal. Selain itu, dokumen pendukung dari produk konsinyasi UMKM lokal yang belum bersertifikat halal juga perlu disiapkan.
Namun, dengan tekad kuat dari pemilik dan tim, semua tantangan tersebut dapat diatasi. “Sejak awal hingga akhir proses sertifikasi, kami rutin berkonsultasi dan mengikuti arahan dari tim LPPOM,” tambahnya.
Sevenpine Kitchen juga secara rutin mengadakan sosialisasi dan pelatihan SJPH bagi seluruh karyawan. Mereka aktif mencari alternatif bahan baku yang sesuai dan berdiskusi dengan LPPOM untuk mendapat rekomendasi atas bahan yang belum memenuhi standar halal. Tak hanya itu, Sevenpine turut mendampingi UMKM yang belum bersertifikat halal untuk menyusun formula baku, diagram alir proses produksi, hingga surat keterangan bebas babi/bahan hewani.
Fitri menegaskan, mengikuti arahan dengan baik telah mengubah pandangan mereka. Apa yang awalnya dianggap rumit, ternyata menjadi lebih mudah ketika dijalani bersama-sama. Kesadaran seluruh pemangku kepentingan dan sikap terbuka dari pemilik serta staf menjadikan proses sertifikasi berjalan lancar.