ZONAHALAL.ID BANDA ACEH -- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner bakso di Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas penggilingan daging yang bersertifikat halal. Ketiadaan fasilitas tersebut menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi halal produk bakso yang sedang diupayakan para pelaku usaha.
Permintaan ini disampaikan oleh Fauzan, pegiat halal di Aceh sekaligus penerima Anugerah Wisata Halal Provinsi Aceh 2019 untuk kategori Penggiat Sertifikasi Halal. Menurutnya, hingga kini belum tersedia tempat penggilingan daging di Banda Aceh yang memenuhi standar halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Memang ada beberapa tempat penggilingan bakso di Banda Aceh dan sekitarnya, namun belum memiliki sertifikasi halal. Kalaupun ada, itu milik pribadi dan tidak menerima jasa penggilingan dari luar," ujar Fauzan, dikutip dari laman RRI, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku UMKM hanya memiliki mesin penggiling daging skala kecil yang diperuntukkan bagi pedagang keliling. Sementara untuk usaha dalam skala menengah hingga besar, mereka terpaksa menggunakan jasa penggilingan umum yang belum memiliki sertifikat halal.
"Mesin penggilingan skala besar harganya tidak murah, minimal sekitar Rp15 juta. Ini jelas memberatkan UMKM yang ingin mandiri dalam produksi," katanya.
Lebih lanjut, Fauzan menekankan bahwa keberadaan fasilitas penggilingan halal sangat penting untuk memenuhi syarat sertifikasi halal. Tanpa fasilitas ini, pengajuan sertifikasi ke LPPOM MPU Aceh maupun BPJPH tidak dapat diproses.
Menurutnya, penggilingan bersertifikat halal memiliki banyak manfaat, antara lain menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk bakso di pasar.
"Penggilingan adalah salah satu mata rantai penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Karena itu, perlu ada intervensi dari pemerintah daerah untuk menjembatani kebutuhan ini," tegasnya.
Fauzan juga mengingatkan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH sejalan dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan "Serambi Mekkah", Fauzan menilai Banda Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan wisata kuliner halal. Terlebih, bakso merupakan salah satu makanan favorit masyarakat dan wisatawan.
"Kami berharap Pemko Banda Aceh dapat segera mengambil langkah konkret, baik dalam bentuk penyediaan mesin penggilingan halal maupun pendampingan terhadap UMKM agar usaha mereka terus berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip kehalalan," pungkasnya.