Kasus Ayam Goreng Widuran: LPPOM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Label Produk Nonhalal
×

Iklan

buku

Iklan

buku

Kasus Ayam Goreng Widuran: LPPOM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Label Produk Nonhalal

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:30 WIB Last Updated 2025-06-02T23:30:00Z
buku

 


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Menanggapi kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai produk nonhalal serta mendesak pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal ke BPJPH. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memastikan kehalalan produk sebelum dikonsumsi.


Kasus ini mencuat setelah publik mengetahui bahwa menu yang selama ini diasumsikan halal oleh sebagian besar pelanggan, terutama Muslim, ternyata mengandung unsur nonhalal. Lebih mengejutkan, restoran ini diketahui telah menjual produk nonhalal selama lebih dari 50 tahun tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen—bahkan kepada pelanggan Muslim yang secara eksplisit menanyakan status kehalalan produk mereka.


Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan restoran yang sengaja menyembunyikan informasi mengenai ketidakhalalan produknya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.


“Kami sangat menyesalkan adanya restoran yang secara sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk berbahan tidak halal, termasuk kepada konsumen Muslim dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab,” ujar Muti, dikutip dari Halal MUI pada Selasa (3/6/2025).


Ia menambahkan bahwa dalam masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen, kehadiran restoran nonhalal dapat diterima selama informasi disampaikan secara jujur dan terbuka.


“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya.


Muti juga mengingatkan bahwa kewajiban pencantuman label nonhalal bagi produk yang tidak memenuhi kriteria halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.


“Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal. Sayangnya, kewajiban ini tidak dijalankan oleh restoran yang bersangkutan. Kami mendorong pemerintah untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menyembunyikan informasi terkait kehalalan produk karena sangat merugikan konsumen,” ujarnya.


Terkait konsumen yang telah terlanjur mengonsumsi produk Ayam Goreng Widuran, Muti menjelaskan bahwa menurut pandangan ulama, tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengetahui status kehalalan produk tersebut.


“Namun, ke depan masyarakat perlu lebih berhati-hati, yaitu dengan mengonfirmasi sertifikat halal dan memeriksa keasliannya sebelum mengonsumsi makanan di suatu tempat,” imbaunya.


Sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal penting:


1. Pelaku usaha diimbau untuk mencantumkan penandaan yang jelas jika menjual produk nonhalal.

2. Pelaku usaha juga didorong untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui BPJPH.


Untuk memudahkan proses, LPPOM membuka berbagai kanal layanan, seperti hotline 14056, email [customercare@halalmui.org](mailto:customercare@halalmui.org), serta WhatsApp di 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat datang langsung ke kantor pusat LPH LPPOM di Gedung Global Halal Center (GHC), Bogor, atau kantor perwakilan di 34 provinsi.


Khusus untuk masyarakat, LPPOM mengajak agar lebih proaktif mengecek status halal suatu produk, terutama menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara nasional. Platform Cari Produk Halal dapat diakses melalui website http://www.halalmui.org, sementara data produk halal secara nasional tersedia di situs resmi BPJPH.


“Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif menyosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran, dengan tenggat Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar, serta Oktober 2026 untuk usaha kecil dan mikro,” tambah Muti.


Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran sendiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam pernyataan tersebut, mereka berkomitmen untuk mencantumkan label nonhalal secara jelas di seluruh outlet dan kanal komunikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.


Namun demikian, kasus ini telah menjadi pengingat bahwa isu halal bukan hanya persoalan agama, tetapi juga hak konsumen atas informasi yang jujur dan transparan. LPH LPPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem halal yang jujur, terbuka, dan terpercaya.