ZONAHALAL.ID, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyatakan bahwa produk Ayam Goreng Widuran asal Solo terbukti mengandung porcine atau unsur babi, berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi pemerintah.
“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terdeteksi mengandung porcine,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2025).
Merespons viralnya isu kandungan babi dalam produk tersebut, BPJPH segera menerjunkan tim pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian, BPJPH menyimpulkan bahwa pelaku usaha telah melanggar ketentuan dengan tidak mencantumkan keterangan "tidak halal" pada produk yang menggunakan bahan nonhalal.
“Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 110 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tegas Ahmad Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.
Atas pelanggaran ini, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku, serta diwajibkan mencantumkan label "tidak halal" pada produk yang mengandung bahan nonhalal.
Babe Haikal mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut pelanggaran tersebut terjadi akibat ketidaktertiban pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban halal.
“Jika produknya menggunakan bahan tidak halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’. Sebaliknya, bagi produk yang halal, silakan mengurus sertifikat halal dan menggunakan label Halal Indonesia—satu-satunya label halal resmi dari BPJPH,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen terhadap konsumen. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa hasil tersebut didapat dari pengujian terhadap tujuh sampel produk Ayam Goreng Widuran. Sampel diperoleh dari Balai POM Surakarta dan diuji selama 2–16 Juni 2025.
“Sampel yang diuji mencakup ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” jelas Chuzaemi. “Dari tujuh sampel tersebut, dua di antaranya—yaitu ayam goreng Widuran dan kremesan—terdeteksi mengandung porcine. Lima lainnya tidak terdeteksi.”
BPJPH mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi kehalalan produk melalui kanal resmi, termasuk website www.bpjph.halal.go.id. Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk halal dengan melaporkan temuan produk yang mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id.