Bukan Sekadar Selembar Sertifikat: Tantangan dan Peluang di Balik Restoran Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Bukan Sekadar Selembar Sertifikat: Tantangan dan Peluang di Balik Restoran Halal

Kamis, 17 Juli 2025 | 06:44 WIB Last Updated 2025-07-16T23:44:35Z
buku



ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Di balik selembar sertifikat halal yang terpajang di restoran, tersimpan perjalanan panjang para pelaku usaha. Mereka harus memastikan seluruh bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bukti komitmen membangun kepercayaan konsumen, dengan dukungan sistem dan pendampingan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya makanan halal semakin meningkat. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk segera memenuhi tuntutan konsumen, sekaligus kewajiban regulasi yang berlaku. Tak heran, kini semakin banyak restoran yang telah memiliki sertifikat halal. Bagi konsumen yang peduli, keberadaan sertifikat ini menjadi penentu sebelum memutuskan untuk membeli.

Namun, mendapatkan sertifikat halal bukan perkara sederhana. Di balik itu, terdapat proses panjang: memahami persyaratan, mendokumentasikannya dalam bentuk manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan menerapkannya dalam operasional sehari-hari.

Salah satu kisah datang dari Sevenpine Kitchen, sebuah kafe berkonsep alam di kawasan Tamansari, Bogor. Awalnya, lokasi strategis dan suasana yang nyaman dianggap sudah cukup menjadi daya tarik. Namun ternyata, semakin banyak pengunjung yang mempertanyakan kehalalan produk.

“Semakin sering kami menerima pertanyaan tentang kehalalan makanan dan minuman yang kami sajikan,” ungkap Fitri Fuzawati, Koordinator Auditor Halal Internal Sevenpine, dikutip dari laman Halal MUI, Kamis (17/7/2025).

Pertanyaan itu bukan sekadar basa-basi, melainkan mencerminkan kekhawatiran sekaligus ekspektasi konsumen muslim yang makin tinggi terhadap kehalalan. Menyadari hal tersebut, pemilik usaha merasa perlu menjawab secara serius—bukan sekadar untuk bisnis, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral.

Dukungan LPH LPPOM: Mengatasi Tantangan dengan Pendampingan

Mengurus sertifikat halal memang bukan hal instan. Banyak pelaku usaha sempat ragu karena menganggap prosesnya rumit dan melelahkan. Kekhawatiran seperti, “Apakah harus ganti bahan baku?” atau “Bagaimana jika pemasok belum bersertifikat halal?” kerap membuat niat itu tertunda.

Fitri mengakui timnya sempat merasa kewalahan. “Kami harus mendata ulang bahan baku, mengecek semua proses produksi, memastikan tidak ada potensi kontaminasi silang, bahkan memperbaiki beberapa kebiasaan lama yang kurang sesuai dengan prinsip halal,” tuturnya.

Namun, di sinilah titik balik dimulai. Proses sertifikasi halal bukan sekadar pemeriksaan, melainkan juga pembelajaran. Melalui pendampingan LPH LPPOM, Sevenpine mendapatkan bimbingan teknis dan sistematis.

Salah satu kemudahan besar yang dirasakan adalah pendekatan edukatif dari auditor dan pendamping LPH LPPOM. “Kami tidak hanya diperiksa, tapi juga diajak memahami mengapa hal ini penting dan bagaimana menjalankannya secara berkelanjutan,” jelas Fitri.

Dengan dukungan tersebut, proses sertifikasi halal menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan. Lebih dari sekadar label, sertifikat halal mengubah cara berpikir pelaku usaha: dari yang sebelumnya hanya fokus pada rasa dan tampilan, kini bergeser ke kehalalan dan kebaikan (thayyib) secara menyeluruh.

Sertifikat Halal, Simbol Kejujuran dan Komitmen

Di era kini, dunia kuliner tak lagi hanya soal rasa. Konsumen semakin kritis. Mereka ingin tahu asal bahan makanan, proses produksinya, serta kesesuaiannya dengan nilai yang mereka yakini. Dalam konteks ini, sertifikat halal menjadi simbol kejujuran dan transparansi.

Sertifikasi halal bukan hanya untuk usaha besar. Usaha mikro dan menengah seperti kafe, warung, hingga katering rumahan justru sangat diuntungkan. Kepercayaan yang dibangun akan membuka pasar yang lebih luas, sekaligus menciptakan loyalitas pelanggan.

Sevenpine adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang akhirnya mengambil langkah ini. Tantangan memang ada, namun dapat dilalui dengan pendampingan lembaga yang kompeten dan sistem yang semakin terintegrasi.

Kini, setelah memperoleh sertifikat halal pada Maret 2024, Sevenpine menyadari bahwa sertifikasi ini bukan garis akhir. Justru, itu adalah gerbang menuju peningkatan kualitas, baik dari sisi produk, manajemen, maupun operasional.

Langkah yang Layak Ditempuh bagi Semua Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha lain, pengalaman ini bisa menjadi inspirasi. Bahwa tantangan akan selalu ada, namun dengan kemauan belajar dan dukungan yang tepat, penerapan SJPH dan jaminan kehalalan produk bukan hal yang mustahil. Bahkan, bisa menjadi nilai tambah yang membedakan usaha dari yang lain.

Di tengah tren gaya hidup halal dan meningkatnya kepedulian konsumen muslim, sertifikasi halal bukan sekadar legalitas, melainkan bentuk komitmen nyata. Dari komitmen itulah, usaha kecil pun dapat tumbuh menjadi besar.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, LPH LPPOM membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha restoran yang ingin mengurus sertifikasi halal melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mempelajari alur dan proses sertifikasi halal melalui kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara gratis, setiap minggu ke-2 dan ke-4 tiap bulan, melalui tautan berikut: https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.

LPH LPPOM juga mengimbau konsumen muslim untuk selektif dalam memilih produk, dengan memverifikasi status kehalalan melalui website www.halalmui.org atau website BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/.