Verval Sertifikasi Halal, Kopi Kassilaja Bontoa Siap Bersaing di Pasar

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Verval Sertifikasi Halal, Kopi Kassilaja Bontoa Siap Bersaing di Pasar

Jumat, 11 Juli 2025 | 06:26 WIB Last Updated 2025-07-10T23:26:47Z
buku




ZONAHALAL.ID  Bontoa -- Dalam rangka memastikan kelengkapan dan kebenaran data pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) KUA Kecamatan Bontoa melakukan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) terhadap pelaku usaha kopi di Dusun Kassijala, Kelurahan Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa.


Verval ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan data usaha, jenis produk, proses produksi, serta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam prosesnya, Laja, selaku pemilik mengatakan bahwa usaha kopi ini cukup memiliki potensi dan mendapatkan biji kopi dari wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, tepatnya area Gunung Galunggung.


“Namun untuk proses penggilingannya dilakukan di rumah, di Dusun Kassijala,” jelas Laja dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).


Untuk saat ini pemasaran dan penjualan kopi giling miliknya hanya dilakukan di sekitar rumahnya, keluarga terdekat. Menurut pengakuannya, ia tidak berani untuk memasarkan kopi hasil gilingnya ke pasar-pasar atau minimarket karena belum memiliki sertifikat halal.


Oleh karena itu, dengan kesadaran penuh mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi.


PPPH KUA Bontoa, Nur Azizah, bahwa kegiatan verval ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan sertifikat halal agar proses sertifikasi produk berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan.


“Melalui verval, dipastikan pula bahwa seluruh dokumen yang akan diajukan sudah lengkap dan sesuai standar halal,” jelasnya.


Berdasarkan arahan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Maros, H. Ramli, dan diurai oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), Nia Widyawati, bahwa selain pemeriksaan administrasi, “di waktu yang akan datang akan dilakukan peninjauan langsung ke pabrik untuk melihat proses produksi: penyangraian dan penggilingan biji kopi, bahan dan alat yang digunakan, serta proses pencucian alat-alat yang telah terpakai.


“Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang akan mendapatkan sertifikat halal benar-benar memenuhi prinsip kehalalan yang telah ditetapkan,” terang Nia.


Kegiatan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha dan berharap, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Sehingga produk yang mereka hasilkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.


Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produknya melalui sertifikat halal, Seksi Bimas Islam sebagai pelaksana kebijakan publik siap membantu dan mendukung penuh kegiatan bimbingan dan pengawasan proses pengajuan sertifikat halal