BBP3KP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan dan Perikanan Pertama di Indonesia

Notification

×

Iklan

Iklan

BBP3KP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan dan Perikanan Pertama di Indonesia

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:37 WIB Last Updated 2025-08-11T00:37:41Z


ZONAHALAL.ID, JAKARTA – Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BBP3KP KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus sektor kelautan dan perikanan. Lembaga ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dengan fokus menjamin kehalalan produk kelautan dan perikanan nasional.


Kepala BBP3KP KKP, Rahmadi Sunoko, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru KKP yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan nilai tambah produk kelautan. Selain itu, pembentukan LPH juga mengikuti ketentuan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK/UMKM) di sektor kelautan dan perikanan.


“BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar BPJPH,” ujar Rahmadi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, di Jakarta.


Rahmadi menegaskan, FGD ini menjadi langkah awal strategis untuk memfasilitasi UMK/UMKM memperoleh sertifikat halal sehingga dapat naik kelas dan bersaing di pasar global. Proses pembentukan LPH akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.


Tahun ini, BBP3KP menargetkan fase penguatan konsolidasi internal dan antarlembaga, termasuk pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan.


“Harapannya, di 2026 kita sudah siap memberikan pelayanan one stop services secara penuh,” jelasnya, Senin (11/8/2025).


Dari sisi pembiayaan, BBP3KP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan perbankan nasional untuk menerapkan sistem berbasis jaringan yang transparan. Langkah berikutnya adalah pengajuan proposal kelembagaan dan permohonan akreditasi ke BPJPH, didukung sinergi dengan Lembaga Pendamping Pemeriksa Produk Halal (LP3H) dan Satuan Kerja KKP di daerah.


Rahmadi menambahkan, kehadiran LPH khusus sektor kelautan dan perikanan akan memperkuat jaminan kualitas dan ketertelusuran produk, sekaligus memberi perlindungan bagi konsumen—khususnya mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.



Target Jadi LPH Pratama

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini. BPJPH siap memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi calon auditor BBP3KP KKP untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi UMK/UMKM sektor kelautan dan perikanan.


“LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara LP3H dibentuk oleh LSM, yayasan, atau perguruan tinggi. Kami mendorong BBP3KP KKP menjadi LPH Pratama dengan lingkup provinsi terlebih dahulu,” jelasnya.


Menurut Abdul, sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Sertifikasi halal diyakini akan menjadi standar global yang meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun ekspor.


Data KKP mencatat, hingga 2024 terdapat 76.318 UMKM pengolah dan pemasaran produk kelautan dan perikanan. BBP3KP selama ini telah memfasilitasi standardisasi mutu melalui uji produk, sertifikasi SNI, uji terap inovasi, bimbingan teknis, dan pendampingan UMKM melalui Laboratorium Invapro-KP.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dari hulu hingga hilir, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.