Halal, Hak Kemerdekaan Umat Muslim
×

Iklan

Iklan

Halal, Hak Kemerdekaan Umat Muslim

Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:59 WIB Last Updated 2025-08-17T03:59:18Z


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Halal bukan sekadar label di kemasan, melainkan hak kemerdekaan bagi setiap muslim yang wajib dijaga. Sejak awal berdiri, LPPOM menjadi benteng kepercayaan umat dengan memeriksa kehalalan produk secara hati-hati, teliti, dan menyeluruh. Sertifikat halal adalah wujud nyata perlindungan terhadap konsumen muslim yang harus dijaga bersama.


Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan juga mencakup kebebasan dari rasa khawatir, bebas dari keraguan, dan bebas menjalani hidup sesuai keyakinan. Bagi seorang muslim, salah satu hak kemerdekaan yang paling mendasar adalah hak untuk memilih serta menggunakan produk yang halal, aman, dan berkualitas.


Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa menjaga halal bukanlah pekerjaan yang selesai pada selembar sertifikat.
“Komitmen implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang ditandai dengan terbitnya sertifikat halal, perlu dijaga bersama. Mulai dari pelaku usaha sebagai produsen, hingga regulator dan konsumen yang berperan dalam pengawasan,” ungkap Muti dikutip dari laman Halal MUI, Minggu (17/8/2025).


Sejak berdiri pada 1989, LPPOM telah menjadi benteng kepercayaan umat. Lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara telah ditangani dengan cermat: memeriksa dokumen, menelusuri rantai pasok, meninjau fasilitas produksi, hingga menguji produk di laboratorium berstandar internasional. Semua itu dilakukan untuk memastikan bahwa label halal bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan sebuah komitmen yang dapat dipercaya.


Hingga kini, LPH LPPOM terus berupaya memberikan pelayanan yang praktis dan mudah bagi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal. Ruang diskusi dibuka luas, salah satunya melalui program Halal on 30 yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/HalalOn30. Program ini dirancang sebagai forum diskusi intensif untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal sesuai karakteristik bisnis masing-masing.


Bagi konsumen, melihat logo halal pada kemasan bukan sekadar kewajiban agama. Itu adalah momen lega ketika hati berbisik, “Ini aman. Ini sesuai keyakinan saya.” Itulah kemerdekaan sejati: bebas memilih tanpa ragu, menikmati tanpa khawatir, dan menjalani hidup sesuai prinsip yang diyakini.


Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mempertegas kehadiran negara dalam melindungi hak tersebut. Aturan ini mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, kecuali bagi produk non-halal. Namun, aturan saja tidak cukup. Tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi.
“Konsistensi halal harus dijaga setiap saat,” pesan Muti.


Di balik sebuah sertifikat halal, terdapat kerja keras yang jarang terlihat. Ada pelaku usaha yang berkomitmen memastikan setiap bahan memenuhi standar halal, menjaga kebersihan proses produksi sesuai syariat, dan membuka diri terhadap pemeriksaan. Ada tim auditor yang teliti menelusuri alur produksi hingga ke titik terkecil, serta melakukan uji laboratorium dengan standar ilmiah. Ada pula regulator yang memastikan aturan berjalan, mengawasi dengan konsisten, dan menindak jika terjadi pelanggaran. Semua pihak adalah mata rantai yang saling terhubung.


Dengan sinergi berbagai pihak, kemerdekaan dalam halal bukan lagi sekadar cita-cita. Ia hadir nyata dalam setiap produk yang kita pilih. Karena halal adalah hak kemerdekaan yang tak boleh direbut—bukan oleh waktu, bukan oleh kelalaian, dan bukan oleh siapa pun.