Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan, Aturan Tertuang dalam SE No. 7 Tahun 2025

Notification

×

Iklan

Iklan

Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan, Aturan Tertuang dalam SE No. 7 Tahun 2025

Jumat, 12 September 2025 | 10:32 WIB Last Updated 2025-09-12T03:38:37Z


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan bagi konsumen, sekaligus keseragaman dalam penandaan kehalalan produk, pelaku usaha yang produknya telah memperoleh sertifikat halal berkewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk. Label Halal Indonesia merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku secara nasional.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 36 Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal serta kewajiban mempublikasikan produk yang telah bersertifikat halal.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.


Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan pelaku usaha tentang publikasi produk halal dan kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan.

Adapun tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah:

a. memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal;

b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal

c. mendukung terwujudnya ekosistem halal nasional yang tertib,  khususnya dalam penggunaan Label Halal Indonesia pada produk; 

d. sebagai bentuk keterbukaan informasi atas status kehalalan produk yang diperdagangkan dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia.


Ruang lingkup surat edaran ini memuat:

1. Pemberitahuan kepada pelaku usaha tentang kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat  halal.

2. Pemberitahuan publikasi produk halal kepada masyarakat.