ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Layanan Sertifikasi Halal kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah, layanan ini resmi dapat diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
KMA tersebut mengatur pelaksanaan jaminan produk halal mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Pelaksanaan layanan ini berada di bawah bidang yang menangani urusan agama Islam. Dengan berlakunya KMA 714/2025, maka KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi resmi dicabut.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna membahas sinergi percepatan pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa target sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama.
“Jika target tercapai, itu adalah capaian kita bersama. Begitu pula sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal berkomitmen untuk selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal,” ujar Fuad dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut, Fuad menekankan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar label atau sertifikat.
> “Seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama, jaminan produk halal juga berkaitan dengan gaya hidup halal serta fungsi kehidupan yang lebih luhur,” jelasnya.
Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi-fungsi Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka ruang kontribusi bagi jabatan-jabatan fungsional di lingkungan Kemenag dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
> “Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk dilibatkan,” tambahnya.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyampaikan bahwa regulasi baru ini memperluas jangkauan layanan hingga tingkat kecamatan.
> “Jika sebelumnya Satuan Tugas Halal hanya ada di provinsi dengan lima anggota, kini layanan dapat menjangkau kecamatan. Ini juga membuka ruang partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani oleh penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA.
> “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sedangkan pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika layanan ini ditujukan kepada institusi KUA secara keseluruhan, maka jumlah petugas bisa mencapai sekitar 70 ribu orang,” paparnya.
Hal ini sejalan dengan temuan Anggota Tim Pelaporan Jaminan Produk Halal, Moh. Yasir Arafat.
> “Di lapangan, kami menemukan beberapa penghulu dan penyuluh telah berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Proses administrasi dan konsultasi biasanya dilakukan di KUA karena mereka berkantor di sana. Lokasi KUA yang mudah dijangkau juga membuat masyarakat mengira bahwa layanan halal tersedia di KUA,” ungkap Yasir.
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menyambut baik hadirnya KMA 714 Tahun 2025 yang memperkuat kolaborasi antara BPJPH dan Kemenag.
> “Kami menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah untuk menjalin kemitraan yang lebih rinci, sebagai tindak lanjut dari MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyusun perjanjian kerja sama yang lebih terperinci. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi Jaminan Produk Halal, serta sejumlah pejabat fungsional dari Direktorat Jaminan Produk Halal dan BPJPH.