ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat eselon II yang menangani jaminan produk halal, yakni Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Lantas, apa peran DJPH dalam konteks Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)?
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa tugas DJPH tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga sangat erat kaitannya dengan kepastian pangan, kualitas gizi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Fuad saat menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Ia menilai ada titik temu yang dapat disinergikan antara DJPH dan UKP dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Jika kita melihat peran kedua lembaga, jelas terdapat irisan pada isu ketahanan pangan. Jaminan halal adalah bagian integral dari upaya memastikan makanan yang aman, bergizi, dan sesuai prinsip keagamaan. Artinya, agama dan ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal,” ujar Fuad, Selasa (17/9/2025).
Langkah Konkret DJPH Dukung Ketahanan Pangan
Fuad mengungkapkan bahwa DJPH telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah. Salah satunya adalah partisipasi dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Bappenas.
Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap dapur layanan gizi memiliki penyelia halal bersertifikat dan menyediakan menu yang terjamin kehalalannya.
Dalam konteks Program MBG, DJPH akan berperan aktif dalam pemantauan dan evaluasi.
“Kami sedang menyusun instrumen untuk mendukung pelaksanaan MBG agar sesuai dengan prinsip jaminan produk halal. Ini akan menjadi instrumen yang aplikatif dan terukur,” jelas Fuad.
Sinergi dengan MUI dan UKP
DJPH juga menjalin komunikasi intensif dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga aspek keagamaan dalam program ini.
“Peran MUI sangat strategis dalam memberikan fatwa halal. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketahanan pangan halal nasional,” imbuh Fuad.
Komunikasi antara DJPH dan UKP bukan hanya sekadar pertemuan formal, tetapi merupakan awal dari kolaborasi strategis.
“Kami ingin memastikan program ketahanan pangan tidak hanya berjalan dari sisi ketersediaan dan gizi, tetapi juga menjamin aspek halal, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” pungkas Fuad.
Tanggapan UKP: Sinergi Menuju Ketahanan Pangan Inklusif
Sementara itu, Asisten I UKP Bidang Ketahanan Pangan, Nur Rianto Al-Arif, menyambut baik kerja sama dengan DJPH. Menurutnya, ada banyak kesamaan visi antara UKP dan Kementerian Agama dalam memastikan ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami melihat bahwa kerja sama ini bisa melahirkan sinergi nyata. Jaminan halal memiliki dimensi penting dalam ketahanan pangan karena menyangkut kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi,” ujarnya.
Nur Rianto menambahkan bahwa program ketahanan pangan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan dukungan lintas sektor, termasuk dari Kementerian Agama melalui DJPH.
“Keterlibatan DJPH dalam program pangan akan memperkuat aspek kualitas, bukan hanya kuantitas,” tambahnya.
Pentingnya membangun sistem ketahanan pangan yang adaptif dan inovatif.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana ketahanan pangan nasional tidak hanya terpenuhi dari sisi ketersediaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang halal dan sehat. Pertemuan ini menjadi pintu awal bagi sinergi yang lebih luas,” tutup Nur Rianto.