4 Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Notification

×

Iklan

Iklan

4 Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:51 WIB Last Updated 2026-01-03T03:51:55Z



 ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kementerian Agama RI kembali mengajak pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.




Hal ini dikarenakan sertifikat halal memiliki banyak manfaat bagi pelaku UMKM, yaitu: 


1. Memberikan kepastian hukum meningkatkan kepercayaan konsumen.




Advertisement

"Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk telah melalui penilaian sesuai standar halal sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen," tulis direktorat Bimasislam Kemenag RI, Sabtu (3/1/2026)




2. Meningkatkan daya saing 


Produk yang telah bersertifikasi halal lebih mudah diterima dipasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. 




Advertisement

3. Memperluas akses pemasaran produk


Banyak platform perdagangan (online dan offline) mewajibkan sertifikat halal sebagai syarat untuk menjual produk.




4. Menambah reputasi dan citra positif produsen


Pelaku usaha atau perusahaan dinilai memiliki kepedulian terhadap standar mutu, kesehatan, kebersihan dan nilai keagamaan.