ZONAHALAL.ID JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) mencatat hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal secara daring melalui Bank Muamalat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tumbuh lebih dari 50 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan volume transaksi juga naik lebih dari 100 persen (yoy).
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi menuturkan, Perseroan terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara daring.
"Bank Muamalat memahami, jaminan halal tidak hanya pada bahan baku tapi juga pada proses termasuk transaksi keuangan yang mendukungnya," kata Ricky dikutip dari Antara, Kamis (1/1/2026)
Ia melanjutkan dengan potensi yang besar dari hulu ke hilir, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal bisa menjadi game changer apabila dikelola secara serius. Sebab, kedua industri tersebut, saling menopang dan tidak bisa berjalan sendiri.
"Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Kami ingin berperan positif di dalamnya melalui pendekatan yang lebih modern dan terstruktur seiring transformasi yang sedang kami jalankan," ujar dia.
Adapun untuk mendukung perkembangan industri halal Indonesia, Bank Muamalat terus memudahkan pelaku usaha membayar biaya sertifikasi halal secara digital.
Ricky menyampaikan kemudahan bagi pelaku usaha ini sejalan dengan salah satu misi Bank Muamalat yakni mendukung perkembangan ekosistem ekonomi syariah, industri halal, dan ekosistem haji menuju masyarakat madani.
Bank Muamalat bertekad menjadi bank syariah terdepan dalam melayani kebutuhan produk keuangan dalam industri halal dan seluruh pemangku kepentingannya.
Sebagai informasi, pelaku UMKM dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Setelah login Muamalat DIN, klik 'Beli/Bayar' dan pilih 'Pembayaran BPJPH'.
Setelah itu, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 dilanjutkan 12 digit kode bayar lalu selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.
