ZONAHALAL.ID BATAM -- Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi menerima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau. Lebih dari sekadar pemenuhan administratif, sertifikasi ini menandai penerapan standar keselamatan pasien yang lebih ketat dan terukur dalam seluruh proses layanan rumah sakit.
Dengan sertifikat tersebut, RSBP Batam menjadi rumah sakit pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadikan prinsip halal sebagai bagian dari sistem mutu dan keselamatan pasien, mencakup penggunaan bahan medis, farmasi, makanan pasien, hingga alur pelayanan penunjang.
Sertifikat Halal diterima langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dan diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau, Khairuddin Nasution, didampingi Staf Ahli LPPOM MUI Kepri, Ali Chozin.
Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto mengatakan, sertifikasi halal merupakan bentuk penguatan sistem keselamatan pasien melalui jaminan kejelasan bahan, proses, serta pengelolaan layanan kesehatan secara menyeluruh.
“Halal bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga menyangkut keamanan, kebersihan, dan keterlacakan proses layanan. Dengan standar ini, pasien dan keluarga memperoleh jaminan bahwa seluruh layanan diberikan secara aman dan bertanggung jawab,” katanya dikutip dari Media Indonesia, Selasa (6/1/2026).
Penerapan sistem halal mendorong rumah sakit melakukan kontrol lebih ketat terhadap rantai pasok, prosedur kerja, hingga manajemen risiko, sehingga potensi kesalahan dan ketidakpastian dalam layanan dapat diminimalkan.
Keberhasilan RSBP Batam meraih sertifikasi halal tidak terlepas dari dukungan pimpinan BP Batam, khususnya Kedeputian Bidang Pelayanan Umum yang dipimpin oleh Ariastuty Sirait, yang secara konsisten mendorong peningkatan mutu pelayanan publik berbasis keselamatan dan kenyamanan pengguna layanan.
Di bawah koordinasi kedeputian tersebut, RSBP Batam terus melakukan pembenahan sistem pelayanan dengan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan modern yang inklusif dan profesional.
Proses sertifikasi halal RSBP Batam telah dimulai sejak Juli 2025 dan melalui tahapan panjang serta terstruktur. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Tim Halal RSBP Batam, Kick Off Meeting pada 31 Juli 2025, sosialisasi internal, pelatihan penyelia halal, pemenuhan standar layanan, penyiapan dokumentasi, manajemen review, audit eksternal dan rekomendasi, hingga penerbitan sertifikat halal.
Sejak awal proses, LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau terlibat aktif melakukan pendampingan guna memastikan seluruh standar keselamatan, kebersihan, dan kejelasan proses layanan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan sertifikasi halal sebagai standar keselamatan pasien, RSBP Batam diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta menjadi rujukan bagi rumah sakit lain dalam membangun sistem layanan kesehatan yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pasien serta keluarga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur Keuangan dan Umum Evi Elfiana Br. Bangun, Manajer Perencanaan Program Kegiatan Pengembangan Usaha dan Pemasaran, Kepala Satuan Penjaminan Mutu Feri Nawa, Manajer Layanan Penunjang, Manajer Layanan Keperawatan, serta Asisten Manajer Pemasaran, Hukum, dan Pengembangan Usaha.
