ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, baik skala UMKM maupun industri besar. Di Indonesia, proses sertifikasi halal kini berada di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan pemeriksaan dilakukan oleh LPPOM MUI, serta penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut langkah-langkah mengajukan sertifikat halal:
1. Persiapan Dokumen dan Data Usaha
Sebelum mengajukan, pelaku usaha perlu menyiapkan:
* Data pelaku usaha (NIB, NPWP)
* Daftar produk dan bahan baku
* Proses produksi
* Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Pastikan semua bahan yang digunakan jelas asal-usulnya dan tidak mengandung unsur haram.
2. Pendaftaran Melalui Sistem SIHALAL
Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL milik BPJPH.
Langkahnya:
* Buat akun
* Isi data usaha dan produk
* Unggah dokumen yang diperlukan
Sistem ini memudahkan pelaku usaha memantau proses sertifikasi secara transparan.
3. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal
Setelah pendaftaran diverifikasi, proses dilanjutkan ke pemeriksaan oleh LPH, seperti LPPOM MUI.
Audit meliputi:
* Pemeriksaan bahan baku
* Proses produksi
* Kebersihan fasilitas
* Sistem jaminan halal
Jika diperlukan, auditor akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha.
4. Sidang Fatwa Halal oleh MUI
Hasil audit kemudian dibahas dalam sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia.
Di tahap ini ditentukan apakah produk memenuhi kriteria halal atau tidak.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika dinyatakan halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan menerbitkan sertifikat halal resmi.
Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, selama pelaku usaha menjaga konsistensi proses produksi halal.
6. Pencantuman Label Halal
Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk sesuai ketentuan.
Tips Agar Pengajuan Lancar
* Gunakan bahan baku yang sudah bersertifikat halal
* Pisahkan alat produksi halal dan non-halal
* Dokumentasikan proses produksi dengan baik
* Ikuti pelatihan SJPH jika memungkinkan
Mengurus sertifikat halal melalui Majelis Ulama Indonesia kini semakin mudah dengan sistem digital dan prosedur yang jelas. Sertifikasi ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk komitmen me
njaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.
