Dulu Disebut “Mirip Bir”, Kini Bersertifikat Halal: Sekadar Ganti Label atau Benar-Benar Berubah?

Notification

×

Iklan

Iklan

Dulu Disebut “Mirip Bir”, Kini Bersertifikat Halal: Sekadar Ganti Label atau Benar-Benar Berubah?

Selasa, 31 Maret 2026 | 07:24 WIB Last Updated 2026-03-31T00:24:01Z


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Belakang ini, produk minuman yang selama ini dikenal dengan citra “mirip bir”, namun kini telah mengantongi sertifikat halal. Perubahan ini tentu memunculkan pertanyaan: apakah ini sekadar pergantian label, atau memang terjadi transformasi menyeluruh pada produk dan proses produksinya?


Fenomena ini menegaskan satu hal penting: status halal ditentukan oleh proses dan kondisi produk saat ini, bukan oleh citra masa lalunya. Dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang dinilai bukan sejarah sebuah merek, melainkan bagaimana bahan, formulasi, fasilitas, hingga rantai produksinya saat ini telah memenuhi standar halal melalui pemeriksaan ketat BPJPH dengan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM.


Lalu, bagaimana mungkin produk yang dahulu lekat dengan persepsi menyerupai bir kini bisa dinyatakan halal? Apakah hal ini dibenarkan dalam regulasi Indonesia dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Jawabannya: sangat mungkin, selama seluruh titik kritis kehalalan telah diperbaiki secara menyeluruh.


Fatwa Halal Ditentukan dari Proses Saat Ini

Sekilas, kondisi ini memang tampak membingungkan. Namun, dalam praktik sertifikasi halal, audit dilakukan secara spesifik berdasarkan kondisi produk terkini. Artinya, produk yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal tetap memiliki peluang untuk menjadi halal sepanjang seluruh aspek kritis—mulai dari bahan baku, formula, proses produksi, hingga penyajian merek—telah diperbaiki sesuai ketentuan.


Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status menjadi halal sangat mungkin terjadi selama perusahaan menjalankan perbaikan menyeluruh.


“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.” yang dikutip dari Halal MUI, Selasa (31/3/2026)


Proses audit halal sendiri tidak sederhana. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk jadi. Setiap tahapan memastikan tidak ada celah bagi masuknya unsur haram atau najis. Hasil audit dari LPH kemudian menjadi dasar penetapan fatwa halal oleh MUI. 


Perubahan semacam ini tidak hanya terjadi pada minuman, tetapi juga pada makanan maupun restoran yang sebelumnya belum memenuhi standar halal, lalu bertransformasi karena komitmen untuk melayani konsumen Muslim dengan lebih baik.


Tidak Cukup Bebas Alkohol, Harus Lepas dari Citra “Bir

Salah satu titik paling krusial dalam sertifikasi halal adalah kemiripan dengan produk haram, baik dari sisi rasa, aroma, nama, maupun kemasan.

Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poin pentingnya menyebutkan bahwa produk yang memiliki rasa atau aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan tidak dapat disertifikasi halal. 


Karena itu, perubahan menuju status halal tidak cukup hanya dengan klaim “bebas alkohol”. Nama produk, desain kemasan, identitas visual, bahkan asosiasi merek juga harus disesuaikan agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol.


Dengan kata lain, yang terjadi haruslah transformasi produk secara utuh, bukan sekadar mengganti label halal pada kemasan.


Perusahaan perlu melakukan reformulasi bahan, penyesuaian branding, perubahan desain kemasan, hingga memastikan tidak ada lagi persepsi yang menyerupai produk yang diharamkan.

Fasilitas Produksi Harus Halal-Dedicated

Selain perubahan pada produk, aspek produksi menjadi perhatian utama dalam sertifikasi halal. Seluruh proses harus memenuhi standar ketat dan bebas dari potensi kontaminasi bahan haram atau najis.


“Fasilitas produksi harus halal dedicated, artinya terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi.


Artinya, jika sebelumnya produk memiliki keterkaitan dengan proses yang belum memenuhi kriteria halal, maka sistem produksinya harus diperbaiki total—baik melalui pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), maupun penerapan prosedur baru sesuai standar SJPH.


Seluruh proses tersebut akan diaudit kembali oleh LPH sebelum sertifikat halal diterbitkan. Dalam hal ini, LPH LPPOM berkomitmen memastikan setiap produk yang diajukan telah melewati pemeriksaan yang ketat, independen, dan menyeluruh. 


Komitmen, Bukan Masa Lalu

Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan bahwa sebuah produk memang bisa berubah status menjadi halal meskipun sebelumnya memiliki citra yang dekat dengan hal yang diharamkan. Namun, perubahan tersebut bukan proses instan. Ia merupakan hasil dari komitmen panjang, reformulasi menyeluruh, perubahan branding, hingga pembenahan fasilitas produksi.


Karena itu, masyarakat perlu melihat isu ini secara lebih jernih. Dalam industri halal, yang dinilai bukan masa lalu sebuah brand, melainkan kesungguhan komitmennya untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip halal secara utuh, konsisten, dan dapat diaudit.