Yuk Kenali Strategi Percepatan Sertifikasi Halal 2026 ala Rina Wati
×

Iklan

Iklan

Yuk Kenali Strategi Percepatan Sertifikasi Halal 2026 ala Rina Wati

Selasa, 03 Maret 2026 | 05:59 WIB Last Updated 2026-03-02T22:59:35Z



ZONAHALAL.ID RIAU -- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau,  melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) kembali menggebrak. Di tengah target percepatan sertifikasi halal nasional tahun 2026, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rina Wati, tampil sebagai narasumber utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) P3H yang digelar secara daring.


Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti 30 peserta dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Turut ambil bagian dalam forum strategis ini para pendamping dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, memperkuat sinergi lintas kampus dan lembaga dalam ekosistem halal daerah.


Bimtek secara resmi dibuka oleh Ketua LP3H STAIN SAR Kepri, Siti Maheran. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tahun 2026 bukan sekadar target administratif, melainkan momentum akselerasi nyata sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare SEHATI 2026.


“Peran pendamping proses produk halal menjadi kunci. Tanpa pendamping yang kompeten dan profesional, percepatan sertifikasi halal hanya akan menjadi slogan,” tegas Rina dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan yang presisi dan akuntabel, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.


Dalam pemaparannya, Rina Wati membedah secara komprehensif tugas dan peran strategis P3H. Rina dalam kesempatan ini memaparkan alur pendampingan sertifikasi halal mulai dari identifikasi pelaku usaha, verifikasi dokumen, pendampingan proses produksi, hingga tahapan pengajuan sertifikasi.


Lebih dari sekadar teori, Rina membagikan pengalaman praktik lapangan dalam mendampingi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pendamping bukan hanya fasilitator administrasi, tetapi juga penjaga kredibilitas sistem halal.


“Ketelitian adalah harga mati. Integritas tidak bisa ditawar. Dan pemahaman regulasi halal wajib dikuasai agar proses pendampingan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya lugas.


Menurutnya, kesalahan kecil dalam verifikasi data atau kelalaian memahami regulasi dapat berdampak besar pada legalitas sertifikasi halal yang diterbitkan.


Suasana Bimtek berlangsung dinamis dan interaktif. Sesi tanya jawab dipenuhi pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari kendala teknis di lapangan, tantangan mendampingi UMKM, hingga implementasi program self declare SEHATI 2026.


Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kesadaran bahwa profesi P3H kini berada di garis depan kebijakan halal nasional. Di Kepulauan Riau, peran pendamping semakin strategis seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai daya saing pasar.


Dengan program self declare SEHATI 2026 yang telah berjalan, percepatan sertifikasi halal bukan lagi wacana tetapi menjadi gerakan bersama yang membutuhkan ketajaman kompetensi, kekuatan integritas, dan soliditas jejaring pendamping di daerah.