Gaya Hidup Halal Kian Mengakar, Prodi Ekonomi Syariah UIN Bandung Serahkan Sertifikat Juleha

Notification

×

Iklan

Iklan

Gaya Hidup Halal Kian Mengakar, Prodi Ekonomi Syariah UIN Bandung Serahkan Sertifikat Juleha

Sabtu, 18 April 2026 | 06:53 WIB Last Updated 2026-04-17T23:53:37Z




ZONAHALAL.ID BANDUNG-- Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal mendorong pentingnya ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, khususnya dalam proses penyediaan pangan halal yang aman dan sesuai syariat.


Upaya menjawab kebutuhan itu Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyerahkan sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) kepada masyarakat Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung. 


Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, Dr. Evi Sopiah, M.Ag., didampingi Sekretaris Prodi Anisa Ilma, M.E., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui pelatihan peningkatan kapasitas Juru Sembelih Halal (Juleha).


Program ini memiliki peran penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat. “Pelatihan tidak hanya menekankan teknik penyembelihan, tetapi mencakup aspek higienitas, manajemen, serta pemahaman sertifikasi halal,” jelas Evi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026)


Pihak Prodi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. “Alhamdulillah, telah dilakukan penyerahan sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) dari BPJPH pusat kepada 15 peserta sebagai output dari PkM pelatihan Juleha berbasis SKKNI yang dilaksanakan pada November 2025,” ujarnya.


Kehadiran sertifikat ini dapat dimanfaatkan peserta untuk praktik penyembelihan hewan sesuai standar SKKNI, sekaligus menjadi salah satu syarat mengikuti uji kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Sebagai informasi, penyembelihan hewan halal di Indonesia saat ini diwajibkan mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna menjamin aspek kehalalan, kesehatan, serta kesejahteraan hewan (animal welfare). Standar yang digunakan merujuk pada SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal (Juleha).