ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungah menggelar pelatihan dan sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) serta tata cara pengelolaan daging kurban yang sehat dan halal, Minggu, 10 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah itu diikuti panitia kurban se-Kecamatan Bungah.
Pelatihan digelar untuk meningkatkan pemahaman penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan standar kesehatan. Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi MUI Bungah tersebut.
Menurutnya, pelatihan tata cara penyembelihan hewan kurban dan pengelolaan daging penting agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai syariat. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan tata cara penyembelihan hewan qurban dan perawatan daging qurban oleh MUI Bungah. Ini sangat penting untuk memperhatikan penyembelihan hewan qurban sesuai syar’i,” ujar Kiai Rofiq, dikutip dari RRI, Senin (11/5/2026).
Panitia kurban agar memperhatikan kualitas daging yang dibagikan kepada masyarakat. “Jangan sampai daging qurban ketika diterima masyarakat kualitasnya kurang baik,” katanya.
Kiai Rofiq, penyembelihan hewan kurban bukan sekadar ritual pemotongan hewan, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki rukun dan syarat wajib. “Tujuan penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan, melainkan ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi agar daging yang dihasilkan benar-benar menjadi daging yang baik, halalan thayyiban, bergizi dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Praktik penyembelihan hewan kurban dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Tim Juleha Kabupaten Gresik. Hadir dalam kegiatan itu Ketua MUI Kecamatan Bungah KH Fathan Anwari, Camat Bungah Moh Izzul Muttaqin, serta sejumlah pengurus MUI Kecamatan Bungah dan MUI Kabupaten Gresik.
Dalam pelatihan tersebut, materi fikih juga kurban disampaikan. Seperti udlhiyah merupakan hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mulai Hari Raya Iduladha hingga akhir hari tasyrik. Mayoritas ulama berpendapat hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib.
