ZONAHALAL.ID — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (PPH) memiliki peran strategis dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mendukung pengembangan ekosistem dan industri halal nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Angkatan ke-5 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, keberadaan pendamping PPH merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pendamping PPH menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pendampingan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis melalui skema fasilitasi atau program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
“Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini (mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal). Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional,” ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, saat ini kebutuhan terhadap SDM halal juga terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global. Ia menyebut sejumlah negara seperti Korea, Hong Kong, dan Australia mulai membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang halal untuk mendukung pengembangan industri halal di negara masing-masing.
Karena itu, ia mendorong para peserta pelatihan untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu memanfaatkan peluang yang semakin terbuka di sektor industri halal internasional. “Halal bukan lagi sekadar tentang urusan agama semata, tetapi halal telah bertransformasi menjadi growth economy engine (mesin pertumbuhan ekonomi),” lanjutnya.
Tren industri halal dunia terus berkembang dan mencakup berbagai sektor, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga fesyen muslim, kosmetik, obat, barang gunaan, hingga sektor jasa. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia, sebagaimana arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan industri halal nasional.
Menurutnya, untuk menangkap peluang tersebut diperlukan sumber daya manusia di bidang halal yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan industri. Sebagai salah satu SDM halal, Pendamping PPH diharapkan tidak hanya mampu mendampingi proses sertifikasi halal, tetapi juga menjadi agen edukasi, literasi, dan penggerak penguatan ekosistem halal di tengah masyarakat.
Babe Haikal mengatakan bahwa saat ini, ekosistem pendampingan sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang. BPJPH telah memiliki 141.352 Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung dalam 410 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan LP3H dan Pendamping PPH yang terus bertambah diharapkan semakin memperluas akses layanan sertifikasi halal, mempercepat capaian sertifikasi halal nasional, serta memperkuat ekosistem dan industri halal Indonesia yang berdaya saing.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Zuali Halim menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pelatihan Pendamping PPH merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa mekanisme sertifikasi halal melalui skema self declare atau pernyataan mandiri tidak berarti pelaku usaha bebas menyatakan secara mandiri atau menurunkan standar kehalalan suatu produk, melainkan kebijakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui pendampingan dengan tetap diwajibkan memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelatihan ini diharapkan lahir pendamping PPH yang profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga mampu memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, meningkatkan literasi halal masyarakat, serta memperkuat ekosistem dan industri halal nasional sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. []
