Top! 48 Mahasiswa UIN Bandung Dapat Sertifikat Kompetensi, dari Auditor Halal hingga Penerjemah

Notification

×

Iklan

Iklan

Top! 48 Mahasiswa UIN Bandung Dapat Sertifikat Kompetensi, dari Auditor Halal hingga Penerjemah

Senin, 13 Juli 2026 | 07:39 WIB Last Updated 2026-07-13T00:39:17Z





ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyerahkan 48 sertifikat kompetensi kepada peserta yang dinyatakan kompeten dalam serangkaian uji sertifikasi profesi. Sertifikasi ini menandai langkah kampus memperluas pengakuan terhadap keahlian mahasiswa di luar capaian akademik.


Sertifikat tersebut mencakup sejumlah bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan profesi, yakni penyelia halal, auditor halal, penerjemahan teks umum, komunikasi dengan pemangku kebijakan, serta kewirausahaan jenjang lima. Setiap peserta harus melewati asesmen untuk membuktikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan kerja sesuai skema kompetensi yang diujikan.


Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Rosihon Anwar, mengatakan perguruan tinggi tak lagi cukup hanya mengantarkan mahasiswa memperoleh ijazah. “Dunia kerja ingin mengetahui apa yang benar-benar bisa dilakukan oleh lulusan. Sertifikasi kompetensi memberi jawaban yang lebih terukur atas pertanyaan itu,” ujarnya dikutip dari Kemenag, Senin (13/7/2026).


Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dadan Rusmana, menyebut sertifikasi sebagai salah satu cara memperpendek jarak antara pembelajaran di kampus dan kebutuhan dunia profesi. Bagi mahasiswa, sertifikat kompetensi menjadi bukti tambahan atas keahlian yang telah diuji. Sedangkan bagi universitas, sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk membaca relevansi pembelajaran dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.


Direktur LSP UIN Bandung, Prof. Ija Suntana, mengatakan asesmen dilakukan berdasarkan skema sertifikasi dan standar kompetensi yang berlaku. “Sertifikat bukan diberikan karena seseorang telah mengikuti pelatihan. Peserta harus membuktikan kompetensinya di hadapan asesor,” katanya.


"Sertifikasi bukan untuk dosen, tapi untuk mahasiswa. Mendukung asta protas Pa Menag, terkait LSP," tambahnya.


Sementara itu, Manajer Standar Mutu LSP UIN Bandung, yang juga Kepala Pusat Sertifikasi Profesi, Profesor Betty Tresnawaty, mengatakan perluasan skema menjadi agenda berikutnya. Menurut dia, sertifikasi harus bergerak mengikuti profil lulusan dan perkembangan profesi.


Penyerahan 48 sertifikat itu sekaligus memperlihatkan perubahan orientasi kampus: dari sekadar mencatat apa yang telah dipelajari mahasiswa menuju pembuktian tentang apa yang benar-benar mampu mereka kerjakan.