-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saatnya Jadi Penggerak Literasi Halal di Daerah

Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T01:32:14Z

 


ZONAHALAL.ID LAMPUNG UTARA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya melalui kegiatan edukasi yang mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera memiliki sertifikat halal sekaligus menjadi penggerak literasi halal di lingkungan masing-masing.


Sinergi tersebut hari ini dilakukan melalui kegiatan 'Literasi Kelembagaan Halal Menuju Wajib Halal Oktober Tahun 2026' yang diselenggarakan di Desa Madukoro, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta diikuti ratusan pelaku UMK dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).


Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan bahwa kegiatan literasi tersebut merupakan wujud sinergi DPR RI bersama BPJPH dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pelaku usaha.


"Pelaku UMK yang telah memperoleh sertifikat halal diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mengajak pelaku usaha lain memanfaatkan berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah." ungkap Aprozi.


"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Dengan adanya label halal, konsumen semakin yakin terhadap produk yang dibeli sehingga daya saing produk juga meningkat," lanjut Aprozi.


Senada dengan itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa literasi halal menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, semakin tinggi pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, semakin siap pula pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan semakin kuat ekosistem halal nasional.


"Literasi halal tidak berhenti pada pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal. Yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran bahwa sertifikat halal memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. Karena itu, kami berharap setiap pelaku UMK yang telah bersertifikat halal dapat menjadi duta atau penggerak literasi halal di lingkungannya dengan mengajak pelaku usaha lain untuk ikut bersertifikat halal," ujar Muhammad Aqil Irham.


"Testimony atau pengalaman-pengalaman positif para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal merupakan bentuk edukasi yang paling efektif. Ketika mereka berbagi manfaat yang dirasakan, semakin banyak pelaku usaha lain yang akan terdorong untuk mengurus sertifikat halal," lanjut Muhammad Aqil Irham.


Aqil menyampaikan bahwa pemerintah melalui BPJPH terus menghadirkan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal melalui Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI.


"Program Sertifikat Halal Gratis dapat terus berjalan berkat dukungan anggaran dari Komisi VIII DPR RI. Dukungan tersebut menjadi wujud nyata keberpihakan negara kepada pelaku UMK agar mampu meningkatkan daya saing produknya dan mengembangkan usahanya," kata Muhammad Aqil Irham.


Waktu menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Karena itu, ia mengajak pelaku UMK untuk segera mengajukan sertifikasi halal dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.


Menurutnya, pemerintah telah menghadirkan berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal bagi UMK. Selain melalui Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI), pelaku usaha juga dapat memanfaatkan skema self declare secara mandiri dengan biaya yang sangat terjangkau bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda pengajuan sertifikasi halal.


"Jangan menunggu sampai mendekati Oktober 2026. Semakin cepat mengurus sertifikat halal, semakin cepat pula pelaku usaha memperoleh manfaatnya. Pemerintah telah menyediakan berbagai pilihan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau agar semakin banyak UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing usahanya," tegasnya

×
Berita Terbaru Update