ZONAHALAL.ID JAKARTA Produk dari luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia tidak luput dari ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Memasuki Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan produk impor yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku 18 Oktober 2026, termasuk untuk produk impor sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini merupakan bagian dari penahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, BPJPH juga telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui pelaku usaha? Berikut lima aturan pentingnya.
1. Produk Impor Wajib Memenuhi Ketentuan Halal
Mulai 18 Oktober 2026, produk impor yang termasuk dalam kategori yang telah memasuki tahap wajib halal harus memenuhi ketentuan JPH sebelum dipasarkan di Indonesia.
PP Nomor 42 Tahun 2024 sebelumnya memberikan penahapan kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, kewajiban tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Artinya, importir perlu memastikan sejak awal bahwa produk yang akan dibawa masuk ke Indonesia telah memenuhi persyaratan halal yang berlaku.
2. Sertifikat Halal Luar Negeri Harus Melalui Mekanisme Pengakuan
Produk impor tidak serta-merta dianggap memenuhi ketentuan halal hanya karena telah memiliki sertifikat halal dari negara asal.
BPJPH menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan melalui kerja sama saling pengakuan atau mutual recognition dengan negara mitra. Lembaga halal luar negeri yang sertifikatnya digunakan untuk pasar Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status lembaga halal yang menerbitkan sertifikat sebelum melakukan impor.
3. Sertifikat Halal Luar Negeri Wajib Diregistrasikan
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan importir adalah registrasi sertifikat halal luar negeri (SHLN) melalui sistem BPJPH.
BPJPH menegaskan produk luar negeri yang telah disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasikan sebelum memasuki pasar Indonesia melalui sistem SIHALAL.
Dalam mekanisme registrasi, importir atau perwakilan resmi dapat mengajukan dokumen melalui SIHALAL. BPJPH kemudian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum nomor registrasi diterbitkan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya menyimpan sertifikat halal dari negara asal. Aspek registrasi di Indonesia juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan.
4. Rantai Pasok Impor Juga Harus Dijaga
Halal tidak berhenti pada proses produksi di negara asal. Integritas halal perlu dijaga hingga produk sampai ke konsumen.
BPJPH menekankan bahwa aspek pengemasan, penyimpanan, pergudangan, transportasi, hingga distribusi perlu diperhatikan untuk menjaga produk halal dan mencegah terjadinya kontaminasi dengan bahan atau produk yang tidak halal.
Karena itu, importir perlu memastikan mitra logistik dan fasilitas yang digunakan memiliki proses yang sesuai dengan ketentuan JPH, khususnya untuk layanan yang berkaitan langsung dengan produk yang wajib halal.
5. Produk Nonhalal Tetap Dapat Diimpor, tetapi Wajib Diberi Keterangan
Kewajiban sertifikasi halal tidak berarti seluruh produk yang tidak halal otomatis dilarang masuk ke Indonesia.
BPJPH menjelaskan bahwa produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan keterangan tidak halal secara jelas kepada konsumen.
Ketentuan ini penting dipahami pelaku usaha agar tidak menyamakan antara kewajiban sertifikasi halal dan larangan mutlak terhadap seluruh produk nonhalal.
Aturan Impor Halal, Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Usaha
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengaturan produk halal impor diperlukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus dunia usaha.
"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas.”
Menurut BPJPH, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Bagi importir dan pelaku usaha, Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan dokumen sertifikasi, registrasi sertifikat halal luar negeri, serta rantai pasok telah dipersiapkan.
Sementara bagi konsumen, aturan tersebut memberikan mekanisme yang lebih jelas untuk memperoleh kepastian mengenai status halal produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Jadi, sebelum melakukan impor, jangan hanya cek harga dan kualitas produk. Cek pula status sertifikat halal, lembaga penerbitnya, registrasi di Indonesia, serta bagaimana produk tersebut dikemas, disimpan, dan didistribusikan.
Sebab, dalam ekosistem halal, kepastian tidak hanya dimulai dari bahan dan proses produksi, tetapi juga perjalanan sebuah produk hingga sampai ke tangan konsumen.
