-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Cara Mendampingi UMKM Mengurus Sertifikasi Halal Produk maupun Jasa

Kamis, 03 September 2026 | 19:40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T12:40:19Z

 


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Sertifikasi halal bukan lagi sekadar persoalan label, tetapi bagian penting dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus daya saing UMKM. Memasuki Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH mengingatkan pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal. 

Untuk UMK, pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi salah satu kemudahan yang disediakan pemerintah. ([BPJPH][1])


Berikut 5 cara mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal produk maupun jasa.


1. Bantu memahami jenis usaha dan skema sertifikasi


Langkah pertama adalah membantu pelaku UMKM mengidentifikasi produk atau jasa yang dijalankan serta skema sertifikasi yang sesuai. Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, sertifikasi dapat ditempuh melalui skema self declare, sedangkan usaha yang tidak memenuhi kriterianya dapat mengikuti skema reguler melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. ([BPJPH][2])


Pendamping perlu menjelaskan proses tersebut dengan bahasa sederhana agar pelaku usaha tidak menganggap sertifikasi halal sebagai proses yang rumit.


2. Dampingi menyiapkan dokumen


Pendamping dapat membantu pelaku UMKM memeriksa kelengkapan administrasi, mulai dari NIB, data produk, daftar bahan, foto produk, proses pengolahan, dokumen Penyelia Halal, hingga Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Untuk skema self declare, dokumen dan pernyataan halal tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan melalui SIHALAL. 


Dokumen yang rapi akan membuat proses pengajuan lebih mudah dan mengurangi kemungkinan adanya data yang harus diperbaiki.


3. Dampingi proses pengajuan melalui SIHALAL


Pelaku usaha dapat membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal secara digital melalui SIHALAL. Dalam skema self declare, pelaku usaha juga dapat memilih Pendamping PPH sesuai lokasi usaha. Pendamping kemudian membantu proses verifikasi dan validasi terhadap bahan serta proses produksi yang dilakukan. 


Dengan pendampingan langsung, pelaku UMKM tidak hanya dibantu mengisi data, tetapi juga memahami tahapan sertifikasi yang harus mereka jalani.


4. Pastikan proses produksi memenuhi ketentuan halal


Pendampingan tidak berhenti pada urusan administrasi. Pendamping perlu melihat bahan baku, alat, tempat, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan atau proses yang tidak halal.


Khusus UMK yang mengikuti self declare, BPJPH mensyaratkan antara lain tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan bahan haram serta memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang memenuhi ketentuan. ([BPJPH][2])


5. Dampingi sampai sertifikat halal terbit dan dimanfaatkan


Tahap terakhir adalah memastikan proses berjalan sampai selesai, termasuk menindaklanjuti apabila terdapat perbaikan dokumen. Setelah penetapan kehalalan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik dan pelaku usaha dapat mengunduhnya melalui sistem. 


Setelah sertifikat terbit, pendamping juga dapat mendorong UMKM menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bisnis—misalnya dicantumkan dalam kemasan dan materi promosi sesuai ketentuan—sehingga kepercayaan konsumen dan peluang pasar semakin luas. BPJPH sendiri menekankan bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing UMK. ([BPJPH][6])


Pada akhirnya, mendampingi UMKM mengurus sertifikasi halal bukan sekadar membantu mengisi formulir. Lebih dari itu, pendamping ikut membangun kesadaran bahwa halal harus hadir sejak pemilihan bahan, proses produksi, hingga produk atau jasa sampai kepada konsumen. Dengan pendampingan yang tepat, kewajiban sertifikasi halal dapat berubah menjadi peluang untuk memperkuat UMKM Indonesia di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.

×
Berita Terbaru Update