ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Tulisan “No Pork No Lard” semakin mudah ditemukan di restoran, kafe, maupun produk makanan. Bagi sebagian konsumen Muslim, label tersebut mungkin langsung dianggap sebagai tanda bahwa makanan sudah halal.
Padahal, anggapan tersebut belum tentu tepat.
Secara sederhana, “No Pork No Lard” berarti makanan atau menu tersebut diklaim tidak menggunakan daging babi (pork) dan lemak babi (lard). Informasi ini tentu penting, tetapi tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa makanan tersebut sudah memenuhi seluruh ketentuan halal.
Lantas, apa yang perlu diperhatikan konsumen Muslim?
1. No Pork No Lard hanya menunjukkan tidak menggunakan babi
Keterangan “No Pork No Lard” pada dasarnya memberikan informasi bahwa pelaku usaha menyatakan produknya tidak menggunakan daging babi maupun lemak babi.
Namun, cakupan informasi tersebut masih terbatas. Halal tidak hanya berarti bebas dari babi.
Masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, proses produksi hingga penyajiannya.
2. Bahan makanan lainnya juga harus dipastikan kehalalannya
Makanan yang tidak mengandung babi belum tentu otomatis halal.
Ada berbagai bahan yang memiliki titik kritis kehalalan, seperti gelatin, emulsifier, penyedap rasa, saus, minyak, enzim, pewarna, hingga bahan tambahan lainnya.
Bahkan, makanan berbahan dasar sapi, ayam, atau hewan lainnya tetap perlu diperhatikan proses penyembelihannya agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Artinya, “bukan babi” tidak sama dengan “pasti halal”.
3. Proses pengolahan juga menentukan status halal
Kehalalan sebuah produk tidak berhenti pada bahan yang digunakan.
Cara pengolahan, peralatan, tempat produksi, penyimpanan, hingga penyajian juga menjadi bagian penting dalam memastikan suatu produk benar-benar halal.
Misalnya, bahan makanan yang halal dapat menjadi persoalan apabila dalam proses pengolahannya terjadi kontaminasi dengan bahan yang haram atau najis.
Karena itu, konsep halal mencakup keseluruhan rantai proses, bukan hanya daftar bahan yang tercantum dalam makanan.
4. No Pork No Lard berbeda dengan sertifikat halal
Ini yang perlu menjadi perhatian konsumen.
Label “No Pork No Lard” bukan pengganti sertifikat halal.
Tulisan tersebut merupakan informasi atau deklarasi dari pelaku usaha mengenai penggunaan bahan tertentu. Sementara itu, sertifikasi halal memberikan kepastian berdasarkan proses pemeriksaan terhadap bahan dan proses produk sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Dengan demikian, konsumen Muslim sebaiknya tidak menjadikan tulisan “No Pork No Lard” sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah makanan sudah halal.
5. Konsumen perlu lebih teliti sebelum membeli
Ketika menemukan restoran atau produk dengan tulisan “No Pork No Lard”, konsumen Muslim tidak perlu langsung panik, tetapi juga jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh menunya sudah pasti halal.
Langkah yang lebih bijak adalah memeriksa apakah produk atau restoran tersebut telah memiliki sertifikat halal resmi.
Konsumen juga dapat mengecek status sertifikasi melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jadi, Benarkah No Pork No Lard Sudah Pasti Halal?
Jawabannya: belum tentu.
“No Pork No Lard” memang dapat menjadi informasi awal bahwa suatu makanan tidak menggunakan daging babi dan lemak babi. Namun, jaminan halal jauh lebih luas daripada sekadar bebas pork dan lard.
Kehalalan juga berkaitan dengan asal bahan, proses penyembelihan, bahan tambahan, proses produksi, peralatan, penyimpanan, hingga penyajian.
Karena itu, konsumen Muslim perlu memahami bahwa halal bukan hanya tentang apa yang tidak ada dalam makanan, tetapi juga tentang apa yang digunakan dan bagaimana makanan tersebut diproses.
Pada akhirnya, jangan berhenti pada tulisan “No Pork No Lard”. Untuk mendapatkan kepastian, periksa sertifikat halal resmi dan jadilah konsumen yang cerdas, teliti, dan peduli terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.
No Pork No Lard belum tentu halal. Sertifikat halal memberikan kepastian yang lebih menyeluruh. (AI)
