ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Di tengah krisis iklim, krisis lingkungan, dan bahkan krisis etika (bisnis), seperti greenwashing, dunia sedang mencari model bisnis berkelanjutan. PBB menawarkan ESG (Environmental, Social, Governance), Eropa menawarkan green economy, dan ekonomi konvensional menawarkan keberlanjutan berbasis profit. Namun, Islam telah memiliki sistem pengendalian bisnis yang komprehensif, mengikat, dan berkeadilan. Sistem itu adalah sistem yang dibangun atas prinsip halal-haram.
Selama ini kita sering mereduksi halal-haram terbatas pada persoalan makanan dan minuman. Padahal, dalam perspektif ekonomi Islam, halal-haram adalah sebuah sistem tata kelola yang mengendalikan seluruh siklus bisnis, dari hulu ke hilir, dari niat hingga dampak, agar bisnis tersebut tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga berkelanjutan secara moral, sosial, dan lingkungan. Inilah yang dalam Alquran disebut sebagai bisnis yang halal dan thayyib.
Bisnis berkelanjutan bergeliat dalam dua wilayah. Wilayah yang hanya menyentuh soal profit, sekalipun terkadang tetap diikat dengan ESG, sementara lainnya menyatu dengan prinsip halal-haram. Bahkan halal-haram bukan sekadar menjadi prinsip, melainkan telah bertransformasi sebagai sebuah sistem. Sistem yang mengendalikan bisnis agar memberi dampak berkelanjutan. Di sinilah, muncul pandangan yang vis a vis antara keduanya, dan kerap masuk pada aspek teknis yang menggambarkan indikator bisnis berkelanjutan, “gagal” atau “berhasil.”
Bisnis Berkelanjutan Konvensional, Gagalkah?
Bisnis berkelanjutan konvensional kerap dinilai gagal karena ia bersifat reaktif dan parsial. Sebuah perusahaan baru akan memperbaiki limbahnya setelah ditegur pemerintah atau setelah viral di media sosial. Perusahaan baru peduli pada kesejahteraan pekerja setelah ada demo. Keberlanjutan masih ditempatkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai tempelan, bukan sebagai inti bisnis. Akibatnya, muncul fenomena greenwashing, di mana perusahaan mengklaim dirinya hijau dan berkelanjutan, padahal di lapangan tetap merusak. Karena sistem kendalinya hanya dari luar, yaitu regulasi pemerintah dan tekanan pasar.
Islam menawarkan pengendalian dari dalam. Prinsip halal-haram bekerja sebagai filter moral yang melekat dalam diri setiap pelaku bisnis. Seorang Muslim yang beriman tidak akan merusak lingkungan bukan karena takut denda, tetapi karena ia tahu bahwa merusak bumi adalah perbuatan haram dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Inilah yang membuat sistem halal-haram menjadi sistem pengendalian bisnis berkelanjutan yang paling efektif.
Secara operasional, prinsip halal-haram mengendalikan bisnis berkelanjutan dalam tiga level yang sistematis. Level pertama, pengendalian input melalui sumber yang halal dan thayyib. Bisnis berkelanjutan dimulai dari input yang bersih. Dalam Islam, sebuah bisnis diharamkan jika modalnya berasal dari sumber yang haram seperti riba, hasil korupsi, judi, atau pencucian uang.
Sebuah industri makanan diharamkan jika bahan bakunya mengandung babi, khamr, bangkai, atau bahan yang membahayakan kesehatan. Ini adalah konsep yang jauh melampaui ESG. Jika dalam ESG kita hanya berbicara tentang environmental-friendly material, maka dalam Islam kita berbicara tentang halal dan thayyib. Thayyib berarti baik, bersih, bergizi, dan tidak membahayakan.
Contoh, sebuah bisnis kosmetik halal tidak hanya harus bebas dari bahan babi dan alkohol, tetapi juga harus bebas dari bahan kimia berbahaya yang merusak kulit dan lingkungan. Bisnis fashion halal tidak hanya harus menutup aurat, tetapi bahan kainnya harus diproduksi tanpa mengeksploitasi buruh secara zalim dan tanpa limbah kimia yang mencemari sungai. Pengendalian di level input ini memastikan bahwa bisnis sudah berkelanjutan sejak dari sumbernya, bukan baru berkelanjutan di akhir.
Level kedua, pengendalian proses yang adil, bersih, dan tidak zalim. Inilah inti dari bisnis berkelanjutan yang sering dilupakan. Dalam Islam, kehalalan sebuah produk bisa menjadi haram jika prosesnya mengandung kezaliman. Allah berfirman dalam QS. Al-Muthaffifin: 1-3 yang mengutuk keras para pelaku bisnis yang curang dalam takaran dan timbangan. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (kebaikan yang sempurna) dalam segala hal." (HR. Muslim).
Ketiga proses pengendalian dalam konteks bisnis modern, meliputi; Pertama, prosesnya harus bebas dari riba dan gharar (ketidakjelasan). Bisnis tidak boleh dijalankan dengan praktik rentenir yang mencekik UMKM, tidak boleh ada kontrak yang merugikan salah satu pihak. Inilah prinsip Governance (G) dalam ESG yang sangat islami, yaitu transparansi dan keadilan.
Kedua, prosesnya harus bebas dari eksploitasi manusia. Islam mengharamkan bisnis yang tidak membayar upah pekerja secara layak dan tepat waktu. "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya," sabda Rasulullah. Sebuah pabrik yang memproduksi hijab halal tetapi membayar buruhnya di bawah UMR dan tidak memberikan jaminan kesehatan, maka secara substansi bisnisnya tidak lagi halal dan tidak berkelanjutan secara sosial.
Ketiga, prosesnya harus bebas dari kerusakan lingkungan. Kaidah fikih menyebutkan "la dlarara wa la dlirar" (tidak boleh merusak diri sendiri dan orang lain). Membuang limbah pabrik tahu ke sungai yang mencemari sawah warga adalah perbuatan haram. Menggunakan energi yang boros dan merusak alam adalah bertentangan dengan prinsip khalifah fi al-ard, yaitu manusia sebagai penjaga bumi. Inilah pilar Environmental (E) dalam ESG, yang dalam Islam adalah bagian dari ibadah menjaga kelestarian ciptaan Allah.
Dengan demikian, bisnis yang halal secara proses adalah bisnis yang sudah memenuhi semua kriteria ESG, bahkan lebih. Karena ESG didorong oleh regulasi, sedangkan bisnis halal didorong oleh keimanan.
Level ketiga, pengendalian output dan dampak dengan menjaga maqasid syariah. Pada level terakhir ini, Islam sangat tegas bahwa sebuah bisnis diharamkan jika outputnya merusak 5 tujuan utama syariah, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Oleh karena itu, industri narkoba, minuman keras, judi online, pornografi, dan rokok yang merusak kesehatan secara massif, meskipun secara finansial sangat menguntungkan dan mungkin saja dikelola secara profesional, tetap haram dalam Islam. Mengapa? Karena outputnya merusak jiwa dan akal manusia. Bisnis tersebut tidak berkelanjutan karena ia menghancurkan konsumennya sendiri.
Sebuah bisnis yang berkelanjutan dalam Islam adalah bisnis yang outputnya memberikan manfaat dan keberkahan. Ia tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemegang saham, tetapi juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Inilah pilar Social (S) dalam ESG.
Konsep zakat produktif, wakaf produktif, dan sedekah dari keuntungan bisnis adalah mekanisme distribusi yang memastikan bahwa bisnis yang tumbuh tidak menciptakan kesenjangan. Keuntungan bisnis halal harus disirkulasikan, tidak boleh ditimbun untuk kepentingan segelintir orang. Prinsip ini memastikan keberlanjutan sosial.
Menuju Bisnis Halal Berkelanjutan
Dunia kini sedang bergeser menuju era baru yang disebut sebagai era kesadaran konsumen. Pergeseran ini tidak bisa dibendung. Konsumen global, baik Muslim maupun non-Muslim, tidak hanya membeli produk, tetapi juga membeli nilai di balik produk tersebut. Riset dari Nielsen Global 2024 mencatat, 73% konsumen milenial global bersedia membayar lebih mahal untuk produk yang diproduksi secara berkelanjutan dan etis.
Mereka ingin tahu, apakah produk yang mereka beli diproduksi dengan cara yang etis? Apakah rantai pasoknya ramah lingkungan? Apakah produsennya tidak mengeksploitasi pekerja dan tidak merugikan orang lain? Fenomena ini adalah sinyal kuat bahwa model bisnis lama yang hanya berorientasi pada profit setinggi-tingginya dengan mengorbankan etika dan lingkungan akan segera ditinggalkan. Inilah yang menjelaskan mengapa pasar produk halal global terus tumbuh 7,5% per tahun, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi global, dan diprediksi mencapai USD 3,6 triliun pada tahun 2030.
Pertumbuhan ini bukan hanya didorong oleh populasi Muslim, tetapi juga oleh konsumen non-Muslim yang melihat label halal sebagai simbol kebersihan, kesehatan, keadilan, dan keberlanjutan. Inilah peluang emas yang tidak boleh disia-siakan oleh Indonesia. Kita memiliki semua modal yang dibutuhkan. Kita memiliki 64 juta UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi, kita memiliki lebih dari 240 juta penduduk Muslim yang merupakan pasar sekaligus produsen, dan kita memiliki potensi keuangan sosial syariah ratusan triliun rupiah yang bisa menjadi mesin pemberdayaan. Tidak ada negara lain di dunia yang memiliki kombinasi modal sebesar ini. Jika kita mampu mengintegrasikan potensi tersebut dalam satu ekosistem bisnis halal yang berkelanjutan, maka mimpi Indonesia menjadi pusat halal dunia bukan lagi sekadar jargon, melainkan sebuah keniscayaan ekonomi.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita melakukan pergeseran paradigma secara fundamental. Kita harus berhenti memandang prinsip halal-haram sebagai hambatan, sebagai biaya tambahan, atau sebagai proses birokrasi yang rumit. Sebaliknya, kita harus memandangnya sebagai keunggulan kompetitif yang paling canggih di abad ini. Di era di mana banyak perusahaan melakukan greenwashing atau pencitraan hijau palsu, bisnis yang dikendalikan oleh prinsip halal-haram memiliki keunggulan moral yang tidak bisa ditiru.
Bisnis yang dikendalikan oleh prinsip halal-haram tidak akan melakukan greenwashing, karena pengawas tertingginya bukanlah auditor atau pemerintah, melainkan Allah SWT. Ada rasa kedekatan, merasa selalu diawasi oleh Tuhan, yang menjadi sistem kontrol internal yang jauh lebih kuat dari sekadar regulasi. Bisnis yang dikendalikan oleh prinsip halal-haram adalah bisnis yang akan bertahan lama, karena ia dibangun di atas tiga pilar keberlanjutan yang kokoh: menjaga alam sebagai bentuk ibadah, menjaga manusia sebagai bentuk keadilan sosial, dan menjaga keberkahan sebagai tujuan akhir bisnis.
Ia bukan bisnis yang mengejar keuntungan sesaat kemudian menghancurkan lingkungannya sendiri. Kita menyadari sebuah kebenaran sederhana. Jika ESG adalah standar keberlanjutan yang dibuat oleh manusia untuk menyelamatkan bisnis dari kerakusannya sendiri, maka prinsip halal-haram adalah standar keberlanjutan yang datang langsung dari Tuhan untuk menyelamatkan manusia dan alam semesta. Dan sudah menjadi hukum alam bahwa standar yang datang dari Tuhan pasti lebih sempurna, lebih adil, dan lebih berkelanjutan.
Sirajul Arifin (Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya)
