ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Halal, sebuah kata yang tidak asing dalam percakapan sehari-hari. Halal belakangan ini mewarnai narasi pemberitaan sejumlah media sehubungan implementasi Wajib Halal 17 Oktober 2026. Pembicaraan halal yang menjadi isu aktual saat ini adalah halal dalam pengertian sertifikasi dan label produk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal. Perlu diketahui bahwa bicara halal saat ini bukan hanya bicara Indonesia, tetapi bicara dunia internasional dan tren pasar global.
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat 80,1 % responden mengetahui makanan dan minuman adalah wajib bersertifikat halal. Kategori produk lain yang diketahui publik wajib bersertifikat halal adalah bahan baku dan bahan tambahan pangan (57,2 % publik mengetahuinya), obat dan suplemen kesehatan (54, 1 %), kosmetik (51,5 %), hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan (51,3 %), produk kimiawi dan produk rekayasa (37,4 %), perlengkapan ibadah (19,2 %), peralatan rumah tangga (14,5 %).
Data survei di atas menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif. Pemahaman regulasi halal di kalangan masyarakat dan pelaku usaha merupakan sebuah keniscayaan dalam konteks implementasi wajib halal Oktober 2026 atau disingkat WHO.
Pengaturan halal bagi setiap produk yang dipersyaratkan merupakan bentuk kepedulian negara dalam perlindungan konsumen sejalan dengan keyakinan beragama yang dianut. Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal pada hakikatnya harus memberi nilai tambah bagi setiap produk.
Halal bukan hal baru dalam peradaban manusia. Al-Quran sejak lima belas abad silam mengungkapkan halal adalah kepentingan seluruh umat manusia. Halal itu baik untuk semua orang walaupun berbeda keyakinan.
“Wahai manusia, makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu ikut langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168).
“Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad), apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.” (Q.S. Al-Maaidah [5]: 4).
Sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan At-Turmudzi menjelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (meragukan).
Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, guru besar biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang pernah menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM MUI) dan penggagas Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) tahun 1999 mengemukakan, secara umum tiga kategori bahan konsumsi, yakni: nabati, hewani, dan produk olahan.
Pertama, makanan berbahan nabati secara keseluruhan adalah halal, dan karena itu boleh dikonsumsi, kecuali yang mengandung racun, bernajis, dan atau memabukkan.
Kedua, makanan yang berasal dari hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi dan hewan darat yang sebagian kecil boleh dikonsumsi.
Ketiga, kehalalan dan keharaman makanan olahan sangat tergantung dari bahan (baku, tambahan, dan atau penolong) dan proses produksinya.
Ulama internasional Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana dikutip dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006) mengatakan bahwa kombinasi antara yang halal dan yang haram dalam syariat Islam menunjukkan bahwa dalam Islam akan selalu ditemukan berbagai solusi dari segala kesempitan atau kesulitan yang dihadapi umatnya.
Kriteria halal bersifat dinamis dan pelebaran objek halal masuk menjadi wilayah ijtihad ulama dalam mengeksplorasi fatwa halal. Fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar untuk bahan pengetahuan masyarakat, melainkan menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mengeluarkan sertifikasi halal atas suatu produk. Pada prinsipnya tidak ada sertifikat halal tanpa didasarkan pada fatwa halal.
Halal berkenaan dengan bahan, unsur, proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian. Dalam pandangan etis, cara mendapatkannya juga harus baik dan bersih. Ini sejalan dengan pandangan hidup kita sebagai muslim bahwa halalan thayyibah (halal dan baik) merupakan salah satu kewajiban utama sesuai ajaran Islam (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168 dan 172).
Konsep halal dalam Islam mengarah pada hukum, sedangkan thayyib mengarah pada sains dan kultur. Ada kemungkinan, suatu produk itu halal, tapi tidak baik, atau sebaliknya, baik tapi tidak halal. Misal, makanan halal tapi sudah kadaluwarsa, tentu tidak baik dikonsumsi karena bisa menyebabkan keracunan, atau daging hewan yang diharamkan meski diolah secara higienes dan steril dari bahteri, tetap saja haram hukumnya dikonsumsi oleh umat Islam. Allah tidak menghendaki umat manusia sembarang atau asal mengonsumsi makanan dan minuman atau barang gunaan yang dapat merusak jasmani maupun rohani.
Proses untuk memastikan kehalalan suatu produk dilakukan melalui pemeriksaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan dan distribusi kepada konsumen. Dalam kaitan ini diperlukan penguasaan ilmu dan teknologi di bidang pengolahan pangan dan rekayasa kimiawi pemahaman tentang ketentuan syariah terkait halal yang dilandasi komitmen dan integritas manusianya. Dalam proses pemeriksaan halal dikenal profesi penyelia halal dan auditor halal sesuai tingkatan tugas yang dijalankannya.
Sistem penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita mencakup empat aspek yaitu:
1. Perlindungan konsumen.
2. Kepastian hukum.
3. Meningkatkan kepercayaan pasar, dan
4. Membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sekitar 240 juta jiwa, Indonesia terus membangun ekosistem industri halal yang andal dari hulu hingga hilir. Pengembangan ekosistem halal dan halal hub dilakukan dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra strategis di dalam dan luar negeri. Di Indonesia, sertifikasi halal diberlakukan secara wajib (mandatory), dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.
Kehadiran negara melalui institusi yang diberi mandat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kehalalan produk yang beredar, sehingga masyarakat dapat memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya. Oleh karena itu, landasan hukum penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penekanannya terletak pada “jaminan atas produk”, yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi konsumen.
Dalam perkembangan global, halal bahkan telah melampaui pemaknaan sebagai pemenuhan ketentuan agama. Di sejumlah negara, halal juga menjadi bagian dari standar kualitas produk, mencerminkan nilai-nilai kesehatan dan kebaikan, serta merepresentasikan penghormatan terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinannya.
M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)
