ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Sedianya 18 Oktober 2026 menjadi hari pertama berlakunya kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil. Ternyata tidak. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sehari sebelum tenggat, pemerintah mengumumkan arah baru. Sebagaimana diberitakan Bisnis.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa batas waktu itu dimundurkan menjadi 17 Oktober 2028, melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
Bagi usaha mikro dan kecil, ini bukan kali pertama. Pada Mei 2024, kewajiban mereka sudah pernah digeser dari Oktober 2024 ke Oktober 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas pemerintah pada 15 Mei 2024. Usaha menengah dan besar tetap wajib bersertifikat halal sejak 18 Oktober 2024, sedangkan usaha mikro dan kecil diberi waktu tambahan untuk mengurus perizinan berusaha dan sertifikat halalnya (baca: kadin.id, 31 Mei 2024). Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 (baca: bpjph.halal.go.id, 18 Oktober 2024).
Kini jadwal itu bergeser lagi, dan kali ini cakupannya lebih luas. Yang diundur ke 17 Oktober 2028 bukan hanya makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan produk usaha mikro dan kecil. Kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, sebagian barang gunaan, serta produk makanan dan minuman dari luar negeri juga ikut diundur (baca: katadata.co.id, 16 Oktober 2026).
Beberapa hari lalu, di laman ini juga, saya menulis bahwa regulasi tanpa edukasi akan berjalan lambat. Saya tidak menyangka kalimat itu akan diuji secepat ini. Karena itu, saya ingin mengajak kita membaca penundaan ini dengan kepala dingin, lalu bertanya: apa yang akan kita kerjakan dalam dua tahun ke depan?
Membaca Alasan Penundaan
Pemerintah menyebut kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bertahap dengan menimbang kesiapan banyak pihak. Ada pelaku usaha, BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukungnya, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan Lembaga Halal Luar Negeri. Masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, dan perwakilan negara lain juga ikut dipertimbangkan.
Soal tepat atau tidaknya keputusan ini dari sisi hukum, saya serahkan kepada para ahlinya. Saya hanya ingin menggarisbawahi satu hal: kesiapan kelembagaan disebut sendiri oleh pemerintah sebagai salah satu pertimbangan.
Angka-angkanya memang berbicara. Menurut data BPJPH per Oktober 2025, ada 108 Lembaga Pemeriksa Halal, 1.778 auditor halal yang teregistrasi dari 2.866 yang telah dilatih, dan 2.866 penyelia halal (baca: bpjph.halal.go.id, 6 Oktober 2025). Tenaga sebanyak itulah yang harus melayani jutaan pelaku usaha dari Sabang sampai Merauke.
Masalah kapasitas ini sebenarnya sudah terlihat sejak penundaan pertama. Pada 2024, Menteri Koperasi dan UKM saat itu menyebut BPJPH rata-rata baru mampu menerbitkan sekitar 2.678 sertifikat per hari. Padahal, untuk mengejar tenggat Oktober 2024, dibutuhkan sekitar 102 ribu sertifikat setiap hari (baca: kadin.id, 31 Mei 2024). Selisihnya hampir empat puluh kali lipat.
Tentu ada pula kabar baik yang patut disyukuri. Data BPJPH yang sama mencatat 103.675 pendamping proses produk halal dan 328 lembaga pendamping. Merekalah yang turun langsung mendampingi usaha kecil di jalur self declare. Tetapi pendamping tidak bisa menggantikan peran auditor halal, penyelia halal, dan pengawas jaminan produk halal.
Persoalan akar ke bawah juga tidak bisa diabaikan. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, BPJPH melaporkan baru memiliki unit pelaksana teknis di 10 provinsi (baca: bpjph.halal.go.id, 11 Juni 2026). Dulu, ketika masih bernaung di Kemenag, laman BPJPH mencatat 1.032 pengawas jaminan produk halal yang berasal dari Kanwil Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota (baca: bpjph.halal.go.id, 15 Oktober 2024). Setelah BPJPH berdiri sendiri, bagaimana tenaga pengawasan di daerah akan diperkuat? Pertanyaan ini perlu kita jawab bersama.
Meski begitu, tidak adil jika penundaan ini hanya dibebankan pada kapasitas lembaga. Kesiapan pelaku usaha juga menjadi pertimbangan utama. Justru karena itu, jalan keluarnya tidak cukup dengan menambah petugas. Yang perlu ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat.
Halal Adalah Kewajiban, Bukan Sekadar Batas Waktu
Bagi umat Islam, halal tidak pernah bergantung pada tenggat. Al-Qur'an menyeru seluruh manusia agar memakan yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi (QS. Al-Baqarah: 168). Perintah itu sudah ada jauh sebelum negara membuat undang-undang jaminan produk halal, dan akan tetap berlaku apa pun jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang (HR. Bukhari dan Muslim). Saya memahami bahwa hakekat label halal sebagai ikhtiar untuk membantu umat menjauhi wilayah syubhat itu.
Karena itu, regulasi negara sebaiknya kita pahami sebagai pelayanan dan perlindungan, bukan sebagai sumber kewajiban. Jadwal regulasi boleh bergeser. Kewajiban agama tidak.
Kesadaran Menarik, Pemberdayaan Memudahkan
Dalam tulisan sebelumnya, saya bercerita tentang kantor kami di BPJPH dulu. Begitu kami hanya mau menerima konsumsi berlabel halal, penyedia katering ikut mengurus sertifikat. Mereka bergerak bukan karena takut sanksi, melainkan karena pelanggannya meminta.
Pengalaman sederhana itu kini terasa makin penting. Dua tahun ke depan tidak ada lagi tenggat yang mendesak, sehingga dorongan yang tersisa hanyalah permintaan konsumen. Kalau masyarakat terbiasa bertanya, “Sudah bersertifikat halal belum?”, pelaku usaha akan bergerak tanpa harus menunggu 2028.
Namun permintaan konsumen saja belum cukup. Pelaku usaha kecil juga perlu dimudahkan. Bagi pedagang kecil, sertifikat halal baru terasa sebagai investasi, bukan beban, kalau prosesnya sederhana, biayanya terjangkau, dan usahanya ikut tumbuh. Kuota sertifikat halal gratis lewat program SEHATI, yang pada 2026 dibuka sebanyak 1,35 juta sebagaimana diberitakan Republika pada 14 Oktober 2026, adalah langkah yang perlu terus diperluas.
Jadi, ada dua tangan yang harus bekerja bersamaan. Kesadaran umat untuk hanya makan yang halal akan menumbuhkan permintaan akan produk bersertifikat halal. Pemberdayaan ekonomi akan memudahkan pelaku usaha memenuhi permintaan itu dengan mengurus sertifikat halalnya.
Mengisi Dua Tahun dengan Edukasi
Dua tahun memang tidak lama. Tetapi waktu itu cukup untuk membangun kesadaran, menanam kebiasaan, dan membudayakan sikap “hanya makan yang halal”. Jaringan Kementerian Agama bisa mengambil peran besar di sini.
Madrasah dan pesantren bisa memulai dari hal yang paling dekat: kantin, dapur, dan koperasi santri yang hanya menyediakan produk berlabel halal. KUA bisa menyisipkan materi memilih produk halal dalam bimbingan perkawinan. Penyuluh agama bisa menjadikannya tema rutin di majelis taklim, dan masjid memberi contoh lewat konsumsi pengajian.
Perguruan tinggi keagamaan Islam juga bisa ikut menambal kekurangan tenaga. Dari ruang kuliahnya dapat lahir auditor halal dan penyelia halal, sementara santri dan mahasiswa dapat dilatih menjadi pendamping proses produk halal di kampung halamannya masing-masing.
Saya teringat pesan Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar, sebagaimana diberitakan Antara pada 7 Oktober 2026. Ia mengingatkan bahwa edukasi halal tidak boleh berhenti di bulan Oktober. “Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober,” ujarnya. Siapa sangka, penundaan ini justru membuat pesan itu semakin tepat waktu.
***
Kalau dua tahun ini hanya kita pakai untuk menunggu deklarasi wajib halal, bukan tidak mungkin Oktober 2028 berakhir dengan cerita yang sama: ditunda lagi. Sebaliknya, kalau kita mengisinya dengan edukasi, batas waktu 2028 akan disambut oleh masyarakat yang sudah terbiasa memilih yang halal, dan oleh pelaku usaha yang sudah siap dengan sertifikat halalnya.
Jadwal boleh bergeser. Kesadaran halal jangan ikut ditunda. Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.
A. Umar (Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Komisi Pendidikan, Pesantren dan Kaderisasi Ulama (PPKU) MUI Jawa Tengah, dan Kepala Pusat Pembinaan BPJPH Kementerian Agama RI 2021–2022)


