Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tunda Wajib Halal, Buka Ruang Strategis

22 Oktober 2026 | 23:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T09:01:11Z

 


ZONAHALAL SURABAYA -- Penundaan penerapan wajib halal bagi produk UMKM kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Keputusan penundaan ini memicu dua kubu yang berbeda. Satu kubu menganggapnya sebagai kemunduran dari komitmen Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia pada tahun 2030. Kubu yang lain melihatnya sebagai keputusan yang realistis yang berpihak pada UMKM.


Perdebatan semacam ini wajar. Namun, saya ingin melihat persoalan ini dari lensa yang lain, bukan sekadar hitam-putih antara wajib dan ditunda. Penundaan kewajiban halal, jika dimaknai secara tepat, bukanlah sebuah kegagalan kebijakan, melainkan sebuah strategi transisi yang justru sangat krusial untuk membangun ekosistem halal berkelanjutan yang dicita-citakan.


Kita mungkin sepakat bahwa potensi industri halal adalah raksasa yang sedang terlelap. Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lebih dari 240 juta jiwa. Menurut State of Global Islamic Economy Report 2024/2025, pengeluaran umat Muslim global untuk produk halal mencapai USD 2,29 triliun, dan Indonesia adalah salah satu dari lima konsumen terbesar. Potensi keuangan sosial syariah pun luar biasa, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun dan potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun dengan Rp180 triliun dalam bentuk wakaf uang.


Namun, ada paradoks yang cukup diametral. Di satu sisi kita adalah konsumen halal terbesar, di sisi lain kita belum menjadi pemain utama. Dalam Global Islamic Economy Indicator 2024, Indonesia masih berada di peringkat 3, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Ekspor produk halal kita masih kalah jauh dari Brasil untuk makanan halal, dan dari negara non-Muslim lainnya.

Akar masalahnya terletak pada ekosistem. 


Saat ini Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta unit UMKM yang menyumbang 61 persen PDB nasional. Namun, berdasarkan data BPJPH dan KNEKS per akhir 2024, baru sekitar 2,5 juta hingga 3 juta produk UMKM yang telah bersertifikat halal, bahkan untuk pelaku usahanya baru sekitar 2,1 juta. Artinya, lebih dari 95 persen UMKM kita belum masuk dalam sistem jaminan halal.


Apakah persentase UMKM yang sangat besar ini anti-halal? Tentu tidak. Dari hasil riset, hambatannya bukan pada niat, melainkan pada tiga hal mendasar. 


Pertama adalah literasi dan akses. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memang ada, tetapi sosialisasinya belum merata. Banyak pelaku UMKM di pelosok yang tidak tahu cara mendaftar, tidak memiliki akses internet yang memadai, dan merasa prosedur self-declare masih membingungkan. Mereka adalah produsen jenang, kerupuk, kopi, dan batik yang usianya di atas 50 tahun, yang bisnisnya masih sangat tradisional.


Kedua adalah masalah insentif. Banyak UMKM bertanya dengan jujur, "Setelah saya dapat sertifikat halal, apa untungnya buat saya?" Apakah ada jaminan akses pembiayaan syariah yang lebih mudah? Apakah ada akses pasar ekspor? Apakah ada pendampingan untuk naik kelas? Jika sertifikasi halal hanya berhenti sebagai label tanpa ekosistem bisnis yang mengikutinya, maka ia akan dianggap sebagai beban biaya dan waktu, bukan sebagai investasi.


Ketiga adalah masalah kepercayaan dan tata kelola. Beberapa kasus pemalsuan label halal dan produk yang ternyata tidak halal namun beredar luas telah menurunkan kepercayaan publik. Ini terjadi karena kita belum memiliki sistem ketertelusuran halal dari hulu ke hilir yang transparan. Konsumen tidak bisa melacak dari mana daging itu berasal, bagaimana proses penyembelihannya, dan bagaimana distribusinya.


Memaksa 64 juta UMKM untuk wajib halal dalam kondisi ekosistem yang seperti ini ibarat mewajibkan semua orang memiliki SIM, tetapi jalan tol, rambu-rambu, dan sistem uji kelayakannya belum memadai. Hasilnya bukan ketertiban, melainkan kemacetan dan pelanggaran massal.


Ruang Transisi Strategis

Karenanya, saya setuju atas usulan bahwa narasinya perlu diubah dari "penundaan" menjadi "ruang transisi strategis". Masa transisi ini, katakanlah 2 tahun ke depan, harus digunakan untuk melakukan lompatan fundamental, dari paradigma halal sebagai label menjadi halal sebagai ekosistem. 


Setidaknya ada tiga agenda besar yang harus diselesaikan dalam ruang transisi ini, yaitu: Pertama, membangun digital trust melalui halal traceability. Masa depan industri halal adalah digital. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pengawasan manual dan sertifikat kertas. Dunia sudah bergerak ke arah transparansi total. Malaysia dan Uni Emirat Arab telah membuktikan bahwa kepercayaan konsumen meningkat ketika mereka bisa memindai QR Code dan melihat perjalanan produk dari peternakan hingga ke piring.


Indonesia harus membangun Satu Data Halal Nasional yang terintegrasi. Kita membayangkan sebuah platform yang menghubungkan BPJPH, MUI, BPOM, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan dalam satu dashboard. Semua data bahan baku, data sertifikasi, data distribusi, dan data pembiayaan UMKM halal tercatat secara real-time dan tidak bisa dimanipulasi dengan teknologi blockchain. Dengan sistem ini, label halal menjadi dapat dipercaya, terukur, dan tidak bisa dipalsukan. Ini yang saya sebut sebagai fondasi digital trust.


Kedua, mengintegrasikan keuangan sosial syariah sebagai mesin pemberdayaan. Ini adalah keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara lain. Kita memiliki instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang potensinya ratusan triliun. Selama ini, zakat terkesan lebih banyak digunakan untuk bantuan konsumtif. Sudah saatnya kita menggesernya menjadi zakat produktif untuk ekosistem halal.


Skemanya tampak sangat jelas. Kita, misalnya, mengalokasikan 20-25 persen dana zakat produktif yang dikelola BAZNAS dan LAZ untuk tiga keperluan UMKM halal, yaitu: 1) pembiayaan penuh biaya sertifikasi halal, 2) modal kerja untuk perbaikan proses produksi agar sesuai standar halal dan higienis, dan 3) pendampingan digitalisasi dan pemasaran. Sementara itu, wakaf produktif bisa digunakan untuk membangun infrastruktur fisik seperti kawasan industri halal, rumah potong hewan halal yang modern, dan laboratorium uji halal di daerah.


Model ini bisa diujicobakan dalam program pendampingan UMKM. Misalnya jika seorang mustahik penjual bakso mendapatkan modal zakat produktif untuk mengurus sertifikat halal, memperbaiki gerobak, dan diajari jualan di marketplace, maka omzetnya bisa naik 200-300 persen dalam 6 bulan. Ia akan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki, dari penerima zakat menjadi pembayar zakat. Inilah ekosistem halal yang berkeadilan, yang sejalan dengan maqasid syariah untuk menjaga harta dan mewujudkan keadilan sosial. Inilah prinsip S (Social) dalam ESG.


Ketiga, mengadopsi prinsip ESG untuk menembus pasar global. Ini adalah poin yang paling sering terlewatkan. Banyak yang mengira halal hanya soal halal secara zat. Padahal dalam Islam, ada konsep halalan thayyiban. Thayyib berarti baik, berkualitas, dan berkelanjutan. Konsep inilah yang sejalan dengan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) yang kini menjadi standar global.


Pasar global, terutama Eropa dan Amerika, tidak hanya menanyakan apakah produknya halal, tetapi juga apakah produknya ramah lingkungan, apakah diproduksi dengan memberdayakan masyarakat lokal dan tanpa eksploitasi, dan apakah dikelola secara transparan dan etis. Jika produk halal kita diproduksi dengan cara merusak lingkungan, menggunakan bahan kimia berbahaya, dan dikelola secara tidak transparan, maka ia akan ditolak pasar global meskipun berlabel halal.


Oleh karena itu, dalam masa transisi ini, kita harus mewajibkan standar green halal. Industri halal harus didorong untuk menggunakan energi terbarukan, mengurangi limbah, dan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Ini bukan beban tambahan, tetapi nilai tambah. Produk halal Indonesia yang juga ESG-compliant akan memiliki harga premium dan daya saing yang jauh lebih tinggi di pasar internasional.


Roadmap Menuju Pusat Halal Dunia

Agar penundaan tidak dimaknai sebagai penundaan tanpa batas, pemerintah bisa menetapkan roadmap yang jelas dan terukur kepada publik. Misalnya, roadmap 3 tahap. Tahap 1 (2025-2026) adalah fase digital trust, fokus pada pembangunan regulasi dan platform Satu Data Halal Nasional dan uji coba blockchain traceability untuk 10 juta produk halal prioritas ekspor. Tahap 2 (2027-2028) adalah fase digital empowerment, di mana zakat-wakaf produktif dan pembiayaan perbankan syariah digelontorkan secara masif untuk mencetak 1 juta UMKM halal naik kelas dan berdaya saing digital. Tahap 3 (2029-2030) adalah fase global ecosystem, di mana Indonesia secara agresif melakukan mutual recognition agreement sertifikasi halal dengan 20 negara tujuan ekspor utama dan menargetkan posisi nomor satu dalam Global Islamic Economy Indicator.


Pada akhirnya, kita harus jujur bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga bisa diimplementasikan di lapangan. Wajib halal yang dipaksakan tanpa ekosistem yang siap hanya akan melahirkan dua hal, ketidakpatuhan massal dan pemalsuan. Sebaliknya, wajib halal yang dibangun di atas ekosistem digital yang terpercaya, pembiayaan sosial yang memberdayakan, dan standar keberlanjutan yang diakui global akan melahirkan kepatuhan yang datang dari kesadaran dan keuntungan ekonomi.


Penundaan kewajiban halal bukanlah kemunduran. Jika kita manfaatkan dengan benar, ia adalah sebuah jeda strategis untuk mengambil ancang-ancang. Ia adalah ruang napas bagi 64 juta UMKM untuk bersiap, ruang bagi regulator untuk berbenah, dan ruang bagi kita semua untuk membangun fondasi yang kokoh. Kita manfaatkan ruang transisi ini bukan untuk berdebat, tetapi untuk membangun. Karena ekosistem halal berkelanjutan adalah masa depan, dan Indonesia memiliki semua modal untuk memenangkannya. Semoga bermanfaat!

 

Sirajul Arifin (Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya)

×
Berita Terbaru Update