Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wajib Halal Direlaksasi hingga 2028, 5 Cara Jitu LPPOM Siap Dampingi Pelaku Usaha

24 Oktober 2026 | 12:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T05:55:59Z

 


ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Namun, pelaku usaha diimbau tetap mengurus sertifikat halal sejak dini karena sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga kepercayaan konsumen dan tanggung jawab dalam memenuhi hak konsumen muslim.


Pemerintah Republik Indonesia melakukan relaksasi terhadap tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan Pasal 161.


Relaksasi tersebut mencakup sejumlah kategori, mulai dari jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan; produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri; hingga obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan.


Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali PP Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi terkait sertifikasi halal BPJPH. Ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perpanjangan tahapan kewajiban sertifikasi halal mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.


“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring.


Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Sekretaris Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, serta perwakilan asosiasi usaha.


Menanggapi penyesuaian tenggat tersebut, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa tambahan waktu tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan sertifikasi halal.


Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.


“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti, dikutip dari Halal MUI, Sabtu (24/10/2026).


Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.


“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.


Sebagai LPH, LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didukung kompetensi auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan. LPPOM juga memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.


Lantas, bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan masa relaksasi tersebut? Berikut lima cara jitu LPPOM dalam mendampingi pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal.


1. Memberikan Informasi yang Tepat tentang Kewajiban Sertifikasi Halal


Langkah pertama adalah memastikan pelaku usaha memahami kategori produk yang wajib bersertifikat halal, tenggat waktu yang berlaku, serta persyaratan yang harus dipenuhi.


Relaksasi hingga Oktober 2028 tidak berarti seluruh produk dan pelaku usaha memperoleh penundaan dengan ketentuan yang sama. Karena itu, pelaku usaha perlu mengidentifikasi kategori produknya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pengajuan sertifikasi.


Dalam hal ini, LPPOM dapat membantu memberikan pemahaman mengenai tahapan pemeriksaan halal sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.


Informasi yang tepat akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan dalam memahami regulasi. Dengan demikian, tambahan waktu yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan sertifikasi secara lebih terarah.


Pelaku usaha juga perlu mengikuti perkembangan kebijakan melalui kanal resmi BPJPH dan memastikan ketentuan terbaru yang berlaku bagi kategori produknya.


2. Membantu Penelusuran dan Pemeriksaan Bahan Baku


Bahan baku menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan kehalalan produk. Pelaku usaha perlu memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan halal serta didukung informasi dan dokumen yang diperlukan.


Bagi UMKM, penelusuran bahan baku terkadang menjadi tantangan, terutama jika proses produksi melibatkan banyak bahan tambahan, bahan penolong, atau pemasok berbeda.


Pendampingan dan konsultasi dapat membantu pelaku usaha memahami pentingnya ketertelusuran bahan, kelengkapan dokumen pendukung, serta konsistensi penggunaan bahan dalam proses produksi.


Pelaku usaha juga perlu membangun komunikasi dengan pemasok untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai bahan yang dibeli. Apabila terjadi pergantian bahan atau pemasok, perubahan tersebut perlu dievaluasi sesuai ketentuan sistem jaminan produk halal.


Melalui persiapan tersebut, pelaku usaha dapat membangun proses produksi yang lebih tertib sekaligus memudahkan pemeriksaan kehalalan produk.


3. Mempersiapkan Sistem Jaminan Produk Halal


Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan komposisi produk, tetapi juga proses produksi dan mekanisme pengendalian yang diterapkan pelaku usaha.


Karena itu, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi bagian penting yang perlu dipahami sesuai persyaratan yang berlaku.


Pelaku usaha perlu memperhatikan kebijakan halal, penggunaan bahan, proses produk halal, serta pengawasan dan evaluasi yang diperlukan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk.


Pada skala UMKM, persiapan dapat dimulai dengan mendokumentasikan bahan yang digunakan, mencatat pemasok, menjaga kebersihan peralatan, serta memastikan proses produksi tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.


LPPOM melalui layanan pemeriksaan dan konsultasi sesuai kewenangannya dapat membantu pelaku usaha memahami aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan halal.


Persiapan sejak dini memungkinkan pelaku usaha mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum mengajukan sertifikasi. Dengan demikian, penerapan sistem jaminan produk halal tidak hanya menjadi kebutuhan saat pemeriksaan, tetapi juga bagian dari tata kelola usaha sehari-hari.


4. Mendampingi Persiapan Dokumen dan Proses Pemeriksaan


Kelengkapan dokumen menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam pengajuan sertifikasi halal. Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi mengenai produk, bahan baku, proses produksi, serta dokumen pendukung lain sesuai kategori dan mekanisme sertifikasi yang digunakan.


Dalam proses ini, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi untuk memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.


LPPOM sebagai LPH menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut didukung kompetensi auditor dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.


Keberadaan jaringan perwakilan LPPOM di 34 provinsi juga menjadi bagian dari dukungan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.


Meski demikian, pelaku usaha perlu memahami pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi halal. LPH melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan, sedangkan penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.


Dengan memahami tahapan tersebut, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses produksi secara lebih terencana.


5. Mendorong Pengurusan Sertifikat Halal Sejak Dini


Cara kelima adalah memanfaatkan masa relaksasi untuk mempercepat persiapan sertifikasi, bukan menunda pengurusannya hingga mendekati batas waktu.


Setiap usaha memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memetakan kebutuhan masing-masing, mulai dari identifikasi kategori produk, penelusuran bahan baku, penyiapan dokumen, hingga perbaikan proses produksi.


Pendampingan dari LPPOM dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan sesuai karakteristik dan kebutuhan usahanya.


Sertifikasi halal juga memiliki manfaat strategis bagi keberlanjutan bisnis. Di tengah meningkatnya perhatian konsumen terhadap kehalalan produk, sertifikat halal dapat menjadi salah satu unsur yang memperkuat kepercayaan pasar.


Bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pemasaran, kesiapan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan daya saing produk.


Karena itu, pelaku usaha sebaiknya segera mencari informasi mengenai persyaratan yang berlaku dan menentukan langkah persiapan sesuai kategori produknya. Semakin awal proses tersebut dimulai, semakin banyak kesempatan untuk memperbaiki kekurangan secara terencana.


Relaksasi Jadi Momentum Memperkuat Ekosistem Halal


Relaksasi tenggat kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan kesempatan bagi sejumlah kategori pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan. Namun, tambahan waktu tersebut perlu diimbangi dengan langkah konkret dalam memenuhi persyaratan halal.


Pernyataan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya memberikan informasi yang tepat dan mendampingi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal.


Melalui edukasi, konsultasi, pemeriksaan bahan, persiapan dokumen, dan penguatan proses produksi, pelaku usaha dapat membangun kesiapan sertifikasi halal secara bertahap.


Di sisi lain, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya, memahami tenggat yang berlaku, serta mengikuti perkembangan regulasi resmi pemerintah.


Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif. Sertifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan kepastian informasi kepada konsumen muslim, menjaga kepercayaan pasar, dan memperkuat daya saing produk.


Masa relaksasi seharusnya menjadi kesempatan untuk berbenah, bukan alasan untuk menunda. Dengan persiapan yang matang dan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya membangun bisnis yang tepercaya dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update