Jakarta Selatan Bidik 500 UMKM Miliki Sertifikat Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Jakarta Selatan Bidik 500 UMKM Miliki Sertifikat Halal

Kamis, 01 Mei 2025 | 06:30 WIB Last Updated 2025-05-01T05:09:51Z
buku


ZONAHALAL.ID, JAKARTA – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan menargetkan sebanyak 500 pelaku UMKM di wilayahnya untuk memperoleh sertifikasi halal pada tahun ini.

"Untuk wilayah Jakarta Selatan, kami bagi menjadi dua sesi atau dua periode dengan total target 500 peserta," ujar Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon, dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).

Parulian menegaskan pentingnya sertifikasi halal di tengah era globalisasi saat ini. Menurutnya, konsumen semakin selektif dalam memilih produk, sehingga pelaku usaha harus memastikan produknya aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Untuk itu, pihaknya menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) guna memfasilitasi para pelaku UMKM agar dapat memperoleh legalitas produk halal.

“Kami berharap produk yang dijual oleh para pelaku usaha ini dapat memenuhi persyaratan halal. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kelayakan, tapi juga menjadi nilai tambah untuk meyakinkan konsumen,” jelasnya.

Ia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat aktif dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM selama proses sertifikasi berlangsung.

“Kami harapkan peserta mengikuti bimtek ini dengan serius dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Komitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian proses sangat diperlukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga telah menyediakan bantuan sertifikasi halal gratis bagi 5.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur pada tahun 2024.

Adapun kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.