Kepala BPJPH Saksikan Langsung Pemusnahan Produk Nonhalal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Kepala BPJPH Saksikan Langsung Pemusnahan Produk Nonhalal

Senin, 12 Mei 2025 | 11:59 WIB Last Updated 2025-05-12T04:59:18Z
buku




ZONAHALAL.ID JAKARTA  – Pemusnahan produk pangan olahan yang terbukti mengandung porcine atau unsur babi dilakukan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat. Produk tersebut sebelumnya telah bersertifikat halal, namun setelah melalui pengawasan dan pengujian laboratorium, diketahui tidak memenuhi standar kehalalan.


Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan. Ia didampingi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A. Chuzaemi Abidin, serta Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.


“Pemusnahan produk ini merupakan tindak lanjut dari penarikan barang dari peredaran. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan pemerintah yang dilakukan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana produk terbukti mengandung unsur porcine berdasarkan uji laboratorium,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).


Penarikan produk dari peredaran telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi,” lanjutnya.


Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, juga menegaskan bahwa seluruh produk mengandung porcine telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. “Jadi, tidak perlu ada kegaduhan di masyarakat, apalagi tindakan sweeping yang tidak semestinya dilakukan,” tegasnya.


Babe Haikal mengingatkan bahwa sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi. “Untuk menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu, pengawasan merupakan keniscayaan yang harus dijalankan secara berkelanjutan,” ujarnya.


BPJPH, kata Haikal, berkomitmen melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan saat ini telah diperketat melalui daily inspection atau pengawasan harian, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dengan para pemangku kepentingan terkait.


“Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di internal perusahaan pun terdapat penyelia halal, yang secara regulatif bertanggung jawab dalam memastikan setiap proses produksi dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” pungkasnya.