LPPOM Soroti Tantangan Sertifikasi Halal dalam Pameran ALLFOOD 2025
×

Iklan

buku

Iklan

buku

LPPOM Soroti Tantangan Sertifikasi Halal dalam Pameran ALLFOOD 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:43 WIB Last Updated 2025-05-06T02:31:24Z
buku



ZONAHALAL.ID, TANGERANG — Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sejumlah pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini menjadi sorotan dalam seminar yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI pada ajang pameran ALLFOOD 2025, yang berlangsung di Hall 3A, ICE BSD.


Seminar bertajuk “Tantangan Sertifikasi Halal: Regulasi, Implementasi, dan Solusi” tersebut menghadirkan Dr. Ir. Muslich, M.Si., selaku Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, sebagai narasumber utama.


Dalam paparannya, Muslich menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal masih menyisakan berbagai tantangan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap. “Dari pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk memenuhi kriteria sangat bervariasi, tergantung pada kesiapan internal mereka,” ujarnya, dikutip dari Halal MUI, Selasa (6/5/2025).


Salah satu kendala utama adalah ketidaklengkapan dokumen bahan baku, yang menjadi syarat penting dalam proses sertifikasi. “Jika dokumen bahan sudah lengkap, proses sertifikasi halal sebenarnya bisa segera dituntaskan—sekitar 95% tahapan bisa langsung terpenuhi,” jelasnya. Namun kenyataannya, banyak vendor atau pemasok belum memiliki dokumen pendukung sesuai regulasi, sehingga memperlambat proses.


Muslich juga menyoroti tantangan dari produk impor. Tidak semua fasilitas produksi di luar negeri dirancang sebagai fasilitas bebas babi. Dalam beberapa kasus, tim auditor LPPOM bahkan baru menemukan penggunaan bahan nonhalal saat audit berlangsung. “Ini tentu memerlukan tindakan sanitasi menyeluruh agar fasilitas tersebut bisa memenuhi standar halal yang ditetapkan,” tambahnya.


Dari sisi regulasi, sertifikasi halal juga mengharuskan adanya penyelia halal yang beragama Islam dan kompeten di bidangnya. Persyaratan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan asing yang belum familiar dengan ketentuan di Indonesia. Hal yang sama juga dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih terkendala pada aspek sumber daya manusia.


Muslich juga mengingatkan bahwa tenggat waktu sertifikasi halal semakin dekat. Untuk produk makanan dan minuman skala menengah hingga besar, batas akhir kepatuhan adalah 17 Oktober 2024, sementara bagi UMKM dan produk impor hingga 17 Oktober 2026. “Kami terus mendorong pelaku usaha untuk segera memulai proses sertifikasi sebelum tenggat berakhir,” tegasnya.


Sebagai bentuk komitmen, LPPOM membuka booth nomor AF18 di area pameran ALLFOOD. Melalui booth ini, pengunjung dapat berkonsultasi langsung mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal. “Kami mengundang seluruh pelaku usaha untuk berdiskusi di booth LPPOM. Kami siap mendampingi proses sertifikasi Anda,” ujar Muslich.


Pameran ALLFOOD 2025 menjadi momentum strategis bagi industri pangan, kosmetik, dan farmasi untuk memperkuat daya saing melalui kepatuhan terhadap regulasi halal. Diharapkan, dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan dari lembaga seperti LPPOM, proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap dinamika global.


LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.   


Jadi, bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/.