Kemenag Dorong PTKI Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Kemenag Dorong PTKI Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal

Jumat, 06 Juni 2025 | 09:53 WIB Last Updated 2025-06-06T02:53:11Z
buku

 


ZONAHALAL.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan ekosistem jaminan produk halal nasional dengan mengajak seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan kampus.


Ajakan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan LPH bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang digelar secara daring


“Ini bukan sekadar kewajiban regulatif. Ini panggilan sejarah. LPH bukan hanya lembaga, tapi kendaraan mulia PTKI dalam melayani umat dan memperkuat ekonomi halal Indonesia,” tegas Suyitno dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).


Menurutnya, kehadiran LPH di lingkungan kampus sangat strategis, tidak hanya sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga sebagai peluang pengembangan unit usaha kampus berbasis layanan publik.


“BPJPH adalah anak kandung Kemenag. Maka menjadi komitmen kami untuk mengawal pembentukan LPH, agar tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar tumbuh sehat, berdaya guna, dan tidak mengalami stunting kelembagaan,” lanjutnya.


Suyitno menekankan pentingnya penguatan pasca-pembentukan. Dari 19 LPH yang telah terbentuk di lingkungan PTKI, baru tiga yang memiliki laboratorium terakreditasi. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama.


“Jangan hanya melahirkan, tapi juga harus merawat. Kalau LPH sudah terbentuk, kita wajib bantu tumbuh kembangnya. Jika tidak, bisa mandek di tengah jalan,” ujarnya.


Ia mengajak seluruh kampus Islam untuk bersinergi, baik dalam mendirikan LPH baru maupun memperkuat yang sudah ada. Forum seperti ini, tambahnya, perlu digelar secara rutin, lengkap dengan pendampingan langsung dan pelatihan teknis bagi pengelola LPH.


“Ini bukan sekadar membentuk lembaga, tapi bentuk tanggung jawab kita terhadap masa depan umat dan bangsa, serta peran kita sebagai pendidik dalam mencetak generasi halalpreneur,” pungkasnya.


Sementara itu, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd. Syakur, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 94 LPH di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 27 berstatus LPH Utama yang bahkan dapat melakukan audit hingga ke luar negeri. Namun, masih ada 12 provinsi yang belum memiliki LPH, termasuk Papua dan Gorontalo.


“Ini peluang besar, terutama bagi kampus yang sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU). LPH bisa menjadi sumber pendapatan kampus, sekaligus wadah pengabdian dan penelitian dosen,” jelasnya.


Syakur menegaskan, pembentukan LPH harus disikapi serius oleh PTKIN. Apalagi mulai 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa, diwajibkan bersertifikat halal.


“Kalau SDM dan infrastrukturnya belum siap, kami siap bantu. Semua dokumen dan template juga bisa kami berikan,” imbuhnya.


BPJPH juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan halal di setiap provinsi, yang akan menjadi bagian dari jaringan layanan sertifikasi halal nasional. Dalam hal ini, PTKIN dapat berperan sebagai mitra strategis.