ZONAHALAL.ID BALI -- Pemerintah Provinsi Bali menyatakan komitmennya dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagai destinasi wisata internasional, sertifikasi halal dinilai strategis untuk memperkuat sektor pariwisata dan kuliner halal di Pulau Dewata.
Komitmen ini ditandai melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh para bupati dan wali kota se-Bali dalam agenda Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah nyata mendukung implementasi sertifikasi halal di kalangan pelaku UMK.
Dukungan juga disampaikan Gubernur Bali melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Sukma.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, serta siap mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh BPJPH,” ungkap Gubernur dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang inklusif, khususnya bagi pelaku UMK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
I Dewa menyoroti pentingnya membangun ekosistem industri halal yang terbuka dan inklusif di Bali, terutama dalam konteks pariwisata dan kuliner. Saat ini, dari total 448.434 UMKM yang tercatat di Bali, baru 34.541 produk yang telah bersertifikat halal. Rinciannya: skala mikro sebanyak 25.788, kecil 3.459, menengah 2.351, dan besar 2.943.
“Jika melihat data tersebut, masih banyak UMKM di Bali yang belum bersertifikat halal. Ini menunjukkan perlunya dorongan dan fasilitasi yang lebih intensif,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Selamet Burhanudin, juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal, terutama bagi UMK.
“Kami terus mendorong edukasi dan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMK, melalui berbagai bentuk pendampingan, pembinaan, hingga pembiayaan dalam proses sertifikasi halal,” jelasnya.
Mamat menambahkan, saat ini halal telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas dan daya saing produk. Ia menyoroti dominasi negara-negara non-Muslim dalam industri halal dunia.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen. Kita harus menjadi produsen produk halal global. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan jumlah produk halal dari UMK,” pungkasnya.