ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Senin (15/9/2025) di Kantor BPJPH, Jakarta. Rapat ini membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah.
KMA tersebut mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Pelaksanaannya dilakukan oleh bidang yang menangani urusan agama Islam. KMA 714/2025 sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.
Direktur JPH, Fuad Nasar, mengatakan, aturan baru ini disusun untuk menjawab dinamika kelembagaan. “KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk mengisi kekosongan regulasi pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),” ujar Fuad dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal di daerah. “KMA ini sekaligus mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kemenag kabupaten/kota,” jelas Fuad.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut positif aturan baru tersebut. “Kami mengapresiasi terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025, namun kami juga mengusulkan agar para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka memiliki pengalaman lapangan yang berharga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah,” katanya.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menjelaskan bahwa KMA ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional. “KMA ini memberikan penguatan regulasi sekaligus mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sedang kami susun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan,” ungkapnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis regulasi baru ini akan mempercepat layanan sertifikasi halal. “Di lapangan, akses termudah bagi masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal adalah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa diperkuat lewat majelis taklim,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Direktur Pengawasan JPH BPJPH, Kepala Biro Perencanaan BPJPH, dan Ketua Tim Pelaporan JPH.