ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kementerian Agama memandang nota kesepahaman kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas komitmen pemerintah tentang standar halal dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Muhammad Fuad Nasar kepada Humas Kemenag usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, disaksikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam Siaran Pers Bappenas, pemerintah memperkuat komitmen untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program. “Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Senada dengan itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, “Pemenuhan gizi bukan hanya tentang ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG.”
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerjasama ini sebagai wujud amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan keamanan dan kehalalan pangan tetap terjaga.”
Menurut data saat ini, tercatat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi Program MBG. Implementasi nota kesepahaman ini, memastikan seluruh dapur layanan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan seluruh menu bersertifikat halal.
M. Fuad Nasar mengungkapkan, pemenuhan standar kehalalan dalam program MBG mencakup mata rantai proses, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, dapur, pembersihan hingga penyajian. Lebih jauh diungkapkan, lembaga pendidikan agama dan keagamaan di lingkungan Kemenag berperan dalam program ini sebagai pendukung dan penerima manfaat program MBG.
Selain itu, menurut Fuad Nasar, koordinasi dengan BGN memiliki nilai strategis dalam rangka pemantauan dan pengawasan jaminan produk halal dari hulu hingga hilir. Pengawas halal di daerah diharapkan dapat diberdayakan dan mengambil peran aktif sesuai tugas dan fungsinya.
“Kemenag bergerak mengawal penguatan ekosistem halal antarlembaga pemerintah, pelaku usaha dan konsumen sebagai penunjang fungsi BPJPH, terutama kebijakan umum, evaluasi dan pemantauan serta pelaporan. Peran Kemenag setelah BPJPH menjadi lembaga pemerintah nonkementerian, mengalami reposisi tidak lagi menjalankan fungsi layanan sertifikasi halal, tetapi menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan.