BPJPH: 9,6 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal, Kolaborasi dan Digitalisasi Terus Ditingkatkan

Notification

×

Iklan

Iklan

BPJPH: 9,6 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal, Kolaborasi dan Digitalisasi Terus Ditingkatkan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:11 WIB Last Updated 2025-10-10T02:11:32Z

 


ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Data pada Sistem Informasi Halal (SiHalal) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa hingga saat ini jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah menembus angka 9,6 juta produk


Meski capaian ini tergolong membanggakan, BPJPH terus mengintensifkan kolaborasi, baik di dalam maupun luar negeri, guna memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan produktivitasnya.


Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


"BPJPH terus berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, asosiasi usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal semakin efektif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).


Selain memperkuat kerja sama nasional, BPJPH juga terus melakukan digitalisasi serta integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi layanan bagi pelaku usaha.


Di tingkat internasional, BPJPH mengintensifkan kolaborasi melalui berbagai forum dan kemitraan strategis dengan lembaga halal di sejumlah negara seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas pasar produk halal Indonesia, memfasilitasi pengakuan sertifikat halal secara global, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal dunia.


"Tujuan utamanya adalah agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia," tegasnya.


Haikal menambahkan, tren kebutuhan produk halal terus meningkat secara global. Negara-negara seperti Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat kini mulai serius mengembangkan produk halal, seiring dengan menjamurnya gaya hidup halal sebagai fenomena global.


Terkait kewajiban sertifikasi halal di dalam negeri, pemerintah memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal atas produk mereka.


"Secara keseluruhan, sudah ada 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi halal. Produk bersertifikat halal terjamin kualitasnya, higienis, dan bersih, sehingga memiliki daya saing tinggi di pasar," pungkas Haikal.