ZONAHALAL.ID LAMPUNG -- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga strategi penting untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” ujar Aprozi dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Lampung.
Aprozi menegaskan, langkah BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata dari upaya serius pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia, sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa pernyataan Aprozi Alam tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha. Yakni, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global,” ujarnya, Selasa (21/10/2025)
Muhammad Aqil Irham juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. “Dukungan DPR dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global,” tambahnya.
Kegiatan tersebut selain diikuti oleh pelaku usaha, dihadiri juga oleh perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, dan sejumlah pemangku kepentingan JPH di Provinsi Lampung. Forum ini menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat untuk memperluas pemahaman serta akses terhadap layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK.
Selain di Lampung, kegiatan serupa juga dilaksanakan di sejumlah provinsi lain, sebagai bentuk sinergi dengan DPR RI dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan layanan sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan terpercaya.