Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mamin

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mamin

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:03 WIB Last Updated 2025-10-10T02:06:33Z

 


ZONAHALAL.ID PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memfasilitasi para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman (mamin) untuk memperoleh sertifikasi halal. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan daya saing produk di pasar.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membantu pelaku usaha agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal.

"Kami yakin, produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya oleh masyarakat," ujarnya di Pekalongan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Ia mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami secara rinci proses dalam memperoleh sertifikasi halal.

"Kami siap memberikan kemudahan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Balgis, meskipun jumlah UMKM yang telah bersertifikat halal masih terbatas, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan agar manfaatnya semakin meluas.

"Ke depan, jika jumlah UMKM bersertifikat halal sudah cukup banyak, maka Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM akan menginventarisasi dan menyelenggarakan pameran khusus produk halal," jelasnya.

Ia menambahkan, peserta pameran tersebut akan dibatasi hanya untuk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pelaku UMKM lainnya untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah UMKM bersertifikat halal di Kota Pekalongan telah mencapai sekitar 100 unit usaha.

Program sertifikasi halal ini, lanjut Nugroho, telah berjalan sejak tahun 2020, setelah Kota Pekalongan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"UMKM yang mendapatkan fasilitas sertifikasi wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Jika mengurus secara mandiri, biayanya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, tergantung hasil evaluasi dari LPPOM MUI," jelasnya.