Pentingnya Pembentukan Komite Fatwa Halal

Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Pembentukan Komite Fatwa Halal

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:15 WIB Last Updated 2025-10-24T23:15:21Z



ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji pembentukan Komite Fatwa Halal. Kajian ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


FGD tersebut bertujuan menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal sebagai bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.


Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, mengatakan, pembentukan Komite Fatwa Halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan SJPH. “Fatwa halal adalah fondasi dari sistem produk halal. Sejak BPJPH berdiri, penetapan fatwa halal dikawal dan dilaksanakan oleh MUI. Fatwa inilah yang menjadi dasar fundamental bagi kehalalan produk, sebagaimana nilai halal dan baik yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an,” jelas Fuad Nasar dalam keterangannya, Sabtu .(25/10/2025)


Ia menegaskan bahwa pembentykan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. “Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujarnya.


Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal. Untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Fuad menambahkan, pembentukan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan. “Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.


Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Pakar Syariah dan Hukum Islam Muhammad Amin Suma, yang memberi pandangan umum mengenai arah dan urgensi penyusunan Komite Fatwa Halal. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif agar komite ini semakin responsif terhadap perkembangan industri halal dan kebutuhan masyarakat.