ZONAHALAL.ID ACEH -- Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, resmi mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikasi ini menjadi legalitas penting untuk memastikan proses pemotongan hewan di RPH tersebut sesuai syariat Islam, sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, SP, M.Si, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik serta membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama bahwa RPH Lambaro sudah keluar sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar di RPH Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dikutip dari Antara Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, selama ini para pelaku usaha kerap mengalami hambatan saat ingin memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum tersedianya sertifikat halal. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar optimistis penggunaan jasa RPH akan meningkat.
“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” ungkapnya.
Jakfar juga menargetkan, langkah tersebut mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir, SPt, M.Si, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tersebut memiliki nilai fundamental, baik dari sisi agama maupun tata kelola.
"Halal itu wajib, terutama untuk daging sapi yang dikonsumsi masyarakat. Selama ini pemotongan di RPH sudah sesuai syariat, hanya saja sertifikatnya yang belum keluar. Setelah melalui proses panjang dan audit dari MPU Aceh, alhamdulillah sekarang sudah resmi tersertifikasi,” terang Uzir.
Dengan adanya sertifikat halal, RPH Lambaro kini tidak hanya akan memasok daging ke pasar tradisional, tetapi juga ke jaringan modern.
"Ke depan, daging dari RPH dapat masuk ke swalayan, hotel, dan rumah makan besar. Permintaan akan meningkat, dan kami berharap jumlah pemotongan yang selama ini hanya sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun ikut bertambah, sehingga PAD juga meningkat,” ucapnya.
Uzir menegaskan, mempertahankan status halal akan menjadi tantangan yang lebih berat dibanding memperolehnya.
"Memang untuk mendapatkan sertifikat ini berat, namun mempertahankannya lebih berat lagi. Tapi kami komit, mulai dari tukang potong hingga seluruh stakeholder, untuk terus menjaga ini. Ini aset Aceh Besar dan ini demi Aceh Besar,” tandasnya, seraya berharap RPH Lambaro dapat ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan anggaran lebih mandiri dan efektif.
Kadis Pertanian Aceh Besar, Jakfar, mengajak masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas RPH Lambaro yang kini telah tersertifikasi halal dan memiliki dasar retribusi melalui Qanun Kabupaten Aceh Besar.
"Tidak ada keraguan lagi. Insya Allah aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkas Jakfar.

 
 
 
 
 
