KKP Siapkan Pendamping Sertifikasi Halal untuk UMKM Sektor Perikanan

Notification

×

Iklan

Iklan

KKP Siapkan Pendamping Sertifikasi Halal untuk UMKM Sektor Perikanan

Sabtu, 01 November 2025 | 07:29 WIB Last Updated 2025-11-01T00:29:38Z

 



ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan calon pendamping proses produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perikanan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sertifikasi produk, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses pasar domestik maupun ekspor.


“Siap bergerilya mendampingi penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM perikanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Machmud, ikutip dari laman Antara, Sabtu (1/11/2025).


Machmud menjelaskan, pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan bimbingan teknis kepada 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) yang berasal dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat.


“Mereka digembleng selama dua hari dalam bimbingan teknis sertifikasi halal di Kantor BBP3KP, Cipayung, Jakarta,” katanya.


Ia menegaskan bahwa bimbingan teknis yang dilaksanakan pada 28–29 Oktober 2025 itu merupakan bagian dari komitmen KKP dalam memfasilitasi peningkatan daya saing UMKM perikanan.


Menurut Machmud, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa aspek keamanan pangan harus sejalan dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat.


“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko, menyebut kegiatan bimbingan teknis tersebut sebagai kontribusi nyata KKP dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Menurut Rahmadi, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jumlah pendamping halal yang mampu membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal.


“Tentu tujuannya agar produk UMKM dapat menembus pasar yang lebih luas,” terangnya.


Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, turut menekankan pentingnya regulasi jaminan produk halal bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pemerintah berupaya memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.


Dia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara KKP, lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem halal nasional, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.


“Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu,” ujar Mamat.


Saat ini, BBP3KP tengah disiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sektor kelautan dan perikanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya KKP mempercepat proses sertifikasi halal melalui lembaga yang memahami karakteristik khusus produk kelautan dan perikanan, sehingga membantu UMKM memperoleh sertifikat halal secara lebih efektif.


Peserta bimbingan teknis berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, serta internal KKP.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan hasil perikanan dari hulu hingga hilir sebagai bagian dari penguatan daya saing produk nasional.


Menurutnya, inovasi yang tepat akan meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional, sekaligus mendorong terwujudnya industri perikanan Indonesia yang maju dan berkelanjutan.