ZONAHALAL.ID LAMPUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menggelar kegiatan Temu Wicara Pengawasan kepada Jabatan Fungsional (JF) Pengawas JPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu pemahaman, wawasan, dan profesionalitas Pengawas JPH, sekaligus menjadi wadah diskusi dan koordinasi antar Pengawas JPH di daerah.
Sebanyak 20 Pengawas JPH dari 15 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengikuti kegiatan tersebut. Hadir dalam kegiatan, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setyo Hartoto Direktur Bina JPH Mohammad Farid Wadjdi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Zulpan Syarif S Hasibuan, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Marwansyah.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas.
“Pertemuan ini untuk kemajuan penyelenggaraan JPH di Indonesia. Kami ingin mendengarkan langsung saran dan masukan dari para Pengawas JPH untuk perbaikan ke depan. Pengawas JPH sangat rawan terhadap potensi gratifikasi, karena itu integritas harus dijaga. Pegangan utama kita adalah Peraturan BPJPH Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Jaminan Produk Halal,” ujarnya, Senin (10/11/2025)
Chuzaemi mengapresiasi peran aktif para Pengawas JPH di Lampung yang aktif mengedukasi masyarakat, baik melalui kegiatan sosialisasi maupun media sosial. Ia menambahkan bahwa BPJPH terus mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) utama di Lampung sebagai upaya percepatan layanan sertifikasi halal di daerah.
Direktur Pengawasan JPH, Budi Setyo Hartoto, menegaskan bahwa peran Pengawas JPH bukan mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan halal. “Setiap temuan harus diklarifikasi kepada pelaku usaha. Pengawasan harus bersifat edukatif dan konstruktif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Marwansyah, menyampaikan bahwa seluruh kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Provinsi Lampung telah terserap sepenuhnya.
“Alhamdulillah, kuota sertifikasi halal gratis di Lampung sudah habis dimanfaatkan berkat kerja keras seluruh tim di 15 kabupaten/kota. Para Pengawas JPH juga aktif melaksanakan sosialisasi halal di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Melalui penguatan kapasitas dan integritas Pengawas JPH di seluruh Indonesia, BPJPH berharap terwujudnya pengawasan JPH yang profesional, sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, produktif dan terpercaya.
